Salin Artikel

Diberi Imbalan Rp 8 Juta, 3 Warga Probolinggo Bakar Mobil

Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Kotaanyar meringkus komplotan tiga pelaku pembakaran mobil tersebut di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Komplotan berjumlah tiga orang ini yakni DH (40), warga Kecamatan Paiton, M (21) warga Kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Kecamatan Pakuniran.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, mobil yang dibakar komplotan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35).

Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan yang berasal dari mobil yg terparkir di garasi.

"Setelah dilakukan pengecekan, Syaiful melihat mobilnya sudah terbakar sehingga bersama-sama dengan warga berusaha memadamkan kobaran api tersebut," kata Arsya saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023).

Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.

Arsya menambahkan, setelah kejadian anggotanya langsung melakukan olah TKP dan mendapati barang bukti satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin.

"Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi. Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini," kata Arsya.

Pada Jumat (5/5/2023), anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Pada Sabtu (6/5/2023), sekira pukul 02.00 WIB, petugas menangkap DH di depan balai Desa Petunjungan pada saat sedang duduk-duduk.

Kepada polisi, DH mengaku diminta seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8 juta.

Motif orang yang meminta DH dua temannya membakar mobil tersebut masih didalami kepolisian.

Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor.

Dari keterangan DH, lanjut Arsya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka BU di rumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran dan tersangka M di Kelurahan Patokan, Kraksaan.

Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya juga terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Di Mapolres, Syaiful Bahri mengucapkan terima kasih atas penangkapan terhadap para pelaku yang membakar mobilnya.

Syaiful mempercayakan semuanya kepada Kapolres Probolinggo untuk menangkap otak pelaku pembakaran ini.

"Terima kasih pak Kapolres Probolinggo. Semoga pelaku lainnya dapat tertangkap sehingga tidak ada lagi kasus pembakaran mobil di Kabupaten Probolinggo maupun daerah lainnya," ucap Syaiful.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/23/150202678/diberi-imbalan-rp-8-juta-3-warga-probolinggo-bakar-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke