Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com, 23 Mei 2023, 14:15 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap artis peran Ferry Irawan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya, Venna Melinda.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (23/5/2023) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto itu, terdakwa Ferry Irawan dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan fisik dan psikis sebagaimana pada sebagian pasal yang didakwakan terhadapnya.

"Pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi Harjanto dalam membacakan putusan pengadilan, Selasa.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Mulai Siapkan Saksi untuk Sidang Cerai

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam penahanan dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp 5.000.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut Harjanto.

Ada pun putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam kesempatan sebelumnya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Pihak jaksa dalam dakwaannya itu mengenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Mulai dari Pasal 44 Ayat 1 perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, Pasal 44 Ayat 4 perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.

Sedangkan majelis hakim dalam putusannya mengacu pada dakwaan subsider jaksa yakni Pasal 44 Ayat 4 serta Pasal 45. Sedangkan Pasal 44 ayat 1, hakim menyatakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, pihak jaksa menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjutnya.

"Kita pikir-pikir," ujar salah satu anggota tim jaksa Harry Rahmat seusai sidang.

Sementara itu, pihak Ferry Irawan yang diwakili pengacaranya Michael Pardede, menyambut baik putusan hakim yang mengesampingkan pasal 44 ayat 1 tersebut.

"Puji Tuhan, keadilan masih ada di dalam ranah pengadilan ini," ujar Pardede.

Meski demikian, perihal tindak lanjut langkah hukum yang akan diambil, pihaknya akan berpikir terlebih dahulu dalam penentuan sikapnya.

"Kita pikir-pikir," kata Michael.

Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara KDRT

Adapun pantauan suasana sidang, Venna Melinda selaku korban tidak nampak hadir dalam sidang dengan agenda putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, perkara KDRT yang dilakukan terdakwa Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, istrinya, itu terjadi pada 8 Januari 2023 di kamar sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Perkara tersebut lantas ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur dan berlanjut hingga persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau