KEDIRI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap artis peran Ferry Irawan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya, Venna Melinda.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (23/5/2023) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto itu, terdakwa Ferry Irawan dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan fisik dan psikis sebagaimana pada sebagian pasal yang didakwakan terhadapnya.
"Pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi Harjanto dalam membacakan putusan pengadilan, Selasa.
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Mulai Siapkan Saksi untuk Sidang Cerai
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam penahanan dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp 5.000.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut Harjanto.
Ada pun putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam kesempatan sebelumnya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara.
Pihak jaksa dalam dakwaannya itu mengenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
Mulai dari Pasal 44 Ayat 1 perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, Pasal 44 Ayat 4 perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.
Sedangkan majelis hakim dalam putusannya mengacu pada dakwaan subsider jaksa yakni Pasal 44 Ayat 4 serta Pasal 45. Sedangkan Pasal 44 ayat 1, hakim menyatakan tidak terbukti.
Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, pihak jaksa menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjutnya.
"Kita pikir-pikir," ujar salah satu anggota tim jaksa Harry Rahmat seusai sidang.
Sementara itu, pihak Ferry Irawan yang diwakili pengacaranya Michael Pardede, menyambut baik putusan hakim yang mengesampingkan pasal 44 ayat 1 tersebut.
"Puji Tuhan, keadilan masih ada di dalam ranah pengadilan ini," ujar Pardede.
Meski demikian, perihal tindak lanjut langkah hukum yang akan diambil, pihaknya akan berpikir terlebih dahulu dalam penentuan sikapnya.
"Kita pikir-pikir," kata Michael.
Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara KDRT
Adapun pantauan suasana sidang, Venna Melinda selaku korban tidak nampak hadir dalam sidang dengan agenda putusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, perkara KDRT yang dilakukan terdakwa Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, istrinya, itu terjadi pada 8 Januari 2023 di kamar sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Perkara tersebut lantas ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur dan berlanjut hingga persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.