JEMBER, KOMPAS.com - Dua pencuri di Kabupaten Jember, Jawa Timur TA (64) dan AH (46) membakar rumah korbannya lantaran tak menemukan barang yang bisa dicuri.
Warga Kecamatan Panti Kabupaten Jember Jawa Timur tersebut diamankan Polres Jember Selasa (16/5/2023).
Kapolsek Panti AKP Lilik Sukoco mengatakan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian di 10 rumah.
Dua rumah di antaranya dibakar karena pelaku tidak mendapatkan barang yang bisa dicuri.
“Kedua pelaku sudah beraksi di 10 KTP, rumah yang dibakar di Kecamatan Sukorambi dan Panti,” kata saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Motor Saat Kabur dengan Lompat dari Kapal Feri
Menurut Lilik, motif pelaku membakar dua rumah karena kesal tidak menemukan barang yang bisa dicuri.
Beruntung, tak ada korban jiwa karena penghuni sedang tidak berada di tempat kejadian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menambahkan dua pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah. Mereka melakukan aksi dengan membobol jendela.
Pelaku berhasil ditangkap ketika melakukan pencurian. Namun saat hendak ditangkap, keduanya melawan petugas dengan senjata tajam, sehingga polisi menembak kaki pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop dan lainnya. Barang bukti tersebut langsung diserahkan pada korban di Mapolres Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.