Sementara itu, Fahad mengakui menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Nonok.
Namun Fahad berdalih uang tersebut adalah pembayaran utang kakak Latif, mendiang Fuad Amin yang juga eks Bupati Bangkalan.
Menurut Fahad, Fuad Amin meminjam uangnya untuk keperluan pencalonan Latif pada Pilkada 2018.
"Pada tahun 2018 saat Pilkada, Pak Fuad Amin butuh uang untuk mencalonkan terdakwa sebagai Bupati, keperluan Pilkada untuk kampanye dan semuanya," papar Fahad.
Dalam kesempatan itu, Fahad pun menjelaskan bahwa Latif adalah adik Fuad Amin namun berbeda ibu.
Fahad menuturkan, total uang Fuad Amin sebesar Rp 2 miliar.
"Bertahap yang minta, pertama Rp 1 miliar, terus kedua Rp 1 miliar lagi," ucap dia.
Lantas Rikhi menanyakan keada Fahad perihal sumber uang yang diterimanya. Sebab saat itu, Kabupaten Bangkalan baru melaksanakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mana terpilihlah 9 orang Kepala Dinas.
"Saudara saksi tidak menanyakan sumber uang diperoleh dari mana?," tanya kembali Rikhi.
"Tidak," jawab Fahad.
Anggota Majelis Hakim Fiktor Panjaitan juga menanyakan kepada Fahad perihal perjanjian piutang antara dirinya dan almarhum Fuad Amin.
"Saudara saksi utang piutang itu tidak ada jaminan atau bentuk perjanjiannya?" tanya Fiktor disela-sela pertanyaan JPU.
Baca juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bangkalan
"Tidak yang mulia, tidak ada jaminan," kata Fahad.
"Kok bisa," Tanya Fiktor kembali.
Fahad menjawab, bisa saja karena dia menganggap Fuad Amin sebagai orang tuanya, sebab dirinya sudah ikut Almarhum Fuad Amin sejak lulus SMA.
"Kalau sama almarhum, saya sudah anggap orang tua saya, kalau orang tua pinjam gak butuh jaminan," jawab dia.
Dalam persidangan hari ini, total enam saksi yang diperiksa, yakn Fahad, Mohni, Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ahmad Ahadiyan Hamid, Mantan Plt Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo dan pemilik lembaga survey De integrity Mohammad Syukron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.