Salin Artikel

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Saksi Sebut Ketua DPRD Terima Uang Rp 1 Miliar dari 9 Kadis

Hal itu terungkap saat Fahad dan sejumlah saksi dimintai keterangan dalam sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (19/5/2023).

Menurut Plt Bupati Bangkalan Mohni yang bersaksi dalam sidang mengatakan, Ra Latif mengaku membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan ke Fahad. 

Mohni yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati Bangkalan pun, langsung menelepon Sekda Kabupaten Bangkalan Ishaq Sudibyo untuk membahas perihal uang uang diminta oleh terdakwa.

Namun, Yoyok, sapaan Ishaq, berhalangan. Yang menemui Mohni hari itu adalah Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Roesli Suharjono atau Nonok.

"Saya ceritakan ke Pak Nonok kalau Pak Bupati butuh uang Rp 1 miliar," papar Mohni.

Usai bicara dengan dirinya, Mohni menuturkan Nonok berinisiatif untuk mengumpulkan sembilan kepala dinas yang baru saja dilantik.

"Keesokan harinya sembilan orang kumpul di ruang meeting rumah dinas wabup. Ada Pak Nonok dan Pak Sekda. Mereka kemudian berembuk perihal uang itu," beber dia.

Adapun sembilan kepala dinas itu yaitu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan Ahmad Roniun Hamid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anang Yulianto Hari Purnomo, Kepala Dinas Sosial Bangkalan Wibagio Suharta, Kepala Dinas Perhubungan Moawi Arifin. 

Lalu, Kepala Dinas Kopersai dan Usaha Mikro Iskandar Ahadiyat, Kepala Bappeda Eko Setyawan, Pj Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abd Aziz dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Andang Pradana serta Direktur umum RSUD Syamrabu Nunuk Kristiani.

"Kumpulnya hari Jumat tanggal 10 Juli 2020, besoknya mereka bilang sudah siap. Kemudian berangkat ke rumah ketua dewan. Uang tersebut diantarkan oleh Pak Nonok dan Pak Yoyok dan Pak Diet (Kepala Dinasi Pemuda dan Olahraga Ahmad Ahadiyan Hamid). Diserahkan di rumah Pak ketua dewan," terang Mohni kepada Jaksa.

Hal itu juga dibenarkan Ahadiya. Menurut Ahadiyan, bahwa saat itu dirinya ikut mengantarkan Nonok dam Yoyok ke rumah Fahad di Kecamatan Burneh.

Mereka bertiga datang menggunakan mobil milik Ahadiyan yang didalamnya sudah ada uang satu kardus.

"Betul uang itu diantarkan langsung pakai mobil saya, tapi saat di rumah Ketua Dewan saya enggak ikut turun," ungkap Ahadiyan di dalam persidangan.

Ahadiyan mengaku ikut andil dalam pengumpulan uang itu, karena diminta langsung Latif untuk membantu Nonok.

Fahad mengaku terima uang

Sementara itu, Fahad mengakui menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Nonok.

Namun Fahad berdalih uang tersebut adalah pembayaran utang kakak Latif, mendiang Fuad Amin yang juga eks Bupati Bangkalan. 

Menurut Fahad, Fuad Amin meminjam uangnya untuk keperluan pencalonan Latif pada Pilkada 2018. 

"Pada tahun 2018 saat Pilkada, Pak Fuad Amin butuh uang untuk mencalonkan terdakwa sebagai Bupati, keperluan Pilkada untuk kampanye dan semuanya," papar Fahad.

Dalam kesempatan itu, Fahad pun menjelaskan bahwa Latif adalah adik Fuad Amin namun berbeda ibu. 

Fahad menuturkan, total uang Fuad Amin sebesar Rp 2 miliar. 

"Bertahap yang minta, pertama Rp 1 miliar, terus kedua Rp 1 miliar lagi," ucap dia.

Lantas Rikhi menanyakan keada Fahad perihal sumber uang yang diterimanya. Sebab saat itu, Kabupaten Bangkalan baru melaksanakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mana terpilihlah 9 orang Kepala Dinas.

"Saudara saksi tidak menanyakan sumber uang diperoleh dari mana?," tanya kembali Rikhi.

"Tidak," jawab Fahad.

Anggota Majelis Hakim Fiktor Panjaitan juga menanyakan kepada Fahad perihal perjanjian piutang antara dirinya dan almarhum Fuad Amin.

"Saudara saksi utang piutang itu tidak ada jaminan atau bentuk perjanjiannya?" tanya Fiktor disela-sela pertanyaan JPU.

"Tidak yang mulia, tidak ada jaminan," kata Fahad.

"Kok bisa," Tanya Fiktor kembali.

Fahad menjawab, bisa saja karena dia menganggap Fuad Amin sebagai orang tuanya, sebab dirinya sudah ikut Almarhum Fuad Amin sejak lulus SMA.

"Kalau sama almarhum, saya sudah anggap orang tua saya, kalau orang tua pinjam gak butuh jaminan," jawab dia.

Dalam persidangan hari ini, total enam saksi yang diperiksa, yakn Fahad, Mohni, Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ahmad Ahadiyan Hamid, Mantan Plt Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo dan pemilik lembaga survey De integrity Mohammad Syukron. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/19/231108678/kasus-jual-beli-jabatan-bupati-bangkalan-saksi-sebut-ketua-dprd-terima-uang

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com