Salin Artikel

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Saksi Sebut Ketua DPRD Terima Uang Rp 1 Miliar dari 9 Kadis

Hal itu terungkap saat Fahad dan sejumlah saksi dimintai keterangan dalam sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (19/5/2023).

Menurut Plt Bupati Bangkalan Mohni yang bersaksi dalam sidang mengatakan, Ra Latif mengaku membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan ke Fahad. 

Mohni yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati Bangkalan pun, langsung menelepon Sekda Kabupaten Bangkalan Ishaq Sudibyo untuk membahas perihal uang uang diminta oleh terdakwa.

Namun, Yoyok, sapaan Ishaq, berhalangan. Yang menemui Mohni hari itu adalah Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Roesli Suharjono atau Nonok.

"Saya ceritakan ke Pak Nonok kalau Pak Bupati butuh uang Rp 1 miliar," papar Mohni.

Usai bicara dengan dirinya, Mohni menuturkan Nonok berinisiatif untuk mengumpulkan sembilan kepala dinas yang baru saja dilantik.

"Keesokan harinya sembilan orang kumpul di ruang meeting rumah dinas wabup. Ada Pak Nonok dan Pak Sekda. Mereka kemudian berembuk perihal uang itu," beber dia.

Adapun sembilan kepala dinas itu yaitu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan Ahmad Roniun Hamid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anang Yulianto Hari Purnomo, Kepala Dinas Sosial Bangkalan Wibagio Suharta, Kepala Dinas Perhubungan Moawi Arifin. 

Lalu, Kepala Dinas Kopersai dan Usaha Mikro Iskandar Ahadiyat, Kepala Bappeda Eko Setyawan, Pj Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abd Aziz dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Andang Pradana serta Direktur umum RSUD Syamrabu Nunuk Kristiani.

"Kumpulnya hari Jumat tanggal 10 Juli 2020, besoknya mereka bilang sudah siap. Kemudian berangkat ke rumah ketua dewan. Uang tersebut diantarkan oleh Pak Nonok dan Pak Yoyok dan Pak Diet (Kepala Dinasi Pemuda dan Olahraga Ahmad Ahadiyan Hamid). Diserahkan di rumah Pak ketua dewan," terang Mohni kepada Jaksa.

Hal itu juga dibenarkan Ahadiya. Menurut Ahadiyan, bahwa saat itu dirinya ikut mengantarkan Nonok dam Yoyok ke rumah Fahad di Kecamatan Burneh.

Mereka bertiga datang menggunakan mobil milik Ahadiyan yang didalamnya sudah ada uang satu kardus.

"Betul uang itu diantarkan langsung pakai mobil saya, tapi saat di rumah Ketua Dewan saya enggak ikut turun," ungkap Ahadiyan di dalam persidangan.

Ahadiyan mengaku ikut andil dalam pengumpulan uang itu, karena diminta langsung Latif untuk membantu Nonok.

Fahad mengaku terima uang

Sementara itu, Fahad mengakui menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Nonok.

Namun Fahad berdalih uang tersebut adalah pembayaran utang kakak Latif, mendiang Fuad Amin yang juga eks Bupati Bangkalan. 

Menurut Fahad, Fuad Amin meminjam uangnya untuk keperluan pencalonan Latif pada Pilkada 2018. 

"Pada tahun 2018 saat Pilkada, Pak Fuad Amin butuh uang untuk mencalonkan terdakwa sebagai Bupati, keperluan Pilkada untuk kampanye dan semuanya," papar Fahad.

Dalam kesempatan itu, Fahad pun menjelaskan bahwa Latif adalah adik Fuad Amin namun berbeda ibu. 

Fahad menuturkan, total uang Fuad Amin sebesar Rp 2 miliar. 

"Bertahap yang minta, pertama Rp 1 miliar, terus kedua Rp 1 miliar lagi," ucap dia.

Lantas Rikhi menanyakan keada Fahad perihal sumber uang yang diterimanya. Sebab saat itu, Kabupaten Bangkalan baru melaksanakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mana terpilihlah 9 orang Kepala Dinas.

"Saudara saksi tidak menanyakan sumber uang diperoleh dari mana?," tanya kembali Rikhi.

"Tidak," jawab Fahad.

Anggota Majelis Hakim Fiktor Panjaitan juga menanyakan kepada Fahad perihal perjanjian piutang antara dirinya dan almarhum Fuad Amin.

"Saudara saksi utang piutang itu tidak ada jaminan atau bentuk perjanjiannya?" tanya Fiktor disela-sela pertanyaan JPU.

"Tidak yang mulia, tidak ada jaminan," kata Fahad.

"Kok bisa," Tanya Fiktor kembali.

Fahad menjawab, bisa saja karena dia menganggap Fuad Amin sebagai orang tuanya, sebab dirinya sudah ikut Almarhum Fuad Amin sejak lulus SMA.

"Kalau sama almarhum, saya sudah anggap orang tua saya, kalau orang tua pinjam gak butuh jaminan," jawab dia.

Dalam persidangan hari ini, total enam saksi yang diperiksa, yakn Fahad, Mohni, Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ahmad Ahadiyan Hamid, Mantan Plt Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo dan pemilik lembaga survey De integrity Mohammad Syukron. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/19/231108678/kasus-jual-beli-jabatan-bupati-bangkalan-saksi-sebut-ketua-dprd-terima-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke