Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN Soal Putus Aliran Listrik Warga Blitar Lalu Sambungkan Lagi Setelah Diprotes

Kompas.com, 14 Mei 2023, 08:19 WIB
Asip Agus Hasani,
Khairina

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Srengat di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur memutus aliran listrik ke rumah keluarga Muh Kholil di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada awal Februari lalu. 

Pemutusan itu dilakukan setelah keluarga Kholil tidak membayar sanksi denda atas pelanggaran menggeser alat ukur penggunaan daya (meteran) di rumahnya sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan pihak PLN ULP Srengat pada awal Februari. 

Padahal, pemindahan meteran atau yang disebut dengan “geser meter” itu telah berlangsung sekitar 3 tahun lalu setelah atap rumah keluarga Kholil roboh akibat hujan deras disertai angin kencang melanda. 

Baca juga: Warga di Blitar Didenda PLN karena Dituduh Geser Meteran, Dianulir Setelah Tuai Sorotan

Bersama belasan warga pelanggan PLN lainnya di 4 kecamatan yang berada di bawah operasional pelayanan ULP Srengat, Kholil mendatangi kantor PLN untuk beraudiensi pada Kamis (4/5/2023).

Dua hari kemudian, pihak PLN mendatangi rumah Kholil dan menyambungkan kembali aliran listriknya setelah 2,5 bulan diputus.

Pihak PLN juga membebaskan keluarga Kholil dari sanksi denda yang sebelumnya disampaikan sebesar Rp 2.750.000. 

Baca juga: Penjelasan PLN soal Pemutusan Listrik di Rumah Warga Blitar

Kepada Kompas.com Rabu lalu, Kholil menyebut bahwa penyambungan kembali aliran listrik ke rumahnya merupakan realisasi janji dari pihak PLN saat beraudiensi dengan warga termasuk dirinya bahwa masalah denda akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Penjelasan PLN Kediri

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri yang menaungi pelayanan kelistrikan pelanggan di sejumlah daerah termasuk Kabupaten dan Kota Blitar, Leandra Agung, mengatakan bahwa pelanggaran geser meter ditemukan di rumah keluarga Kholil oleh petugas yang menjalankan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). 

Agung membantah bahwa pemutusan aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dilakukan karena keluarga Kholil tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan pihak PLN ULP Srengat. 

“Infonya demikian (tidak mampu bayar denda) tapi kan belum terbit SPH (surat pernyataan hutang),” ujar Agung kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023). 

Menurut Agung, mekanisme penjatuhan sanksi denda akan sah jika pihak pelanggan sudah menandatangani SPH. Dalam kasus keluarga Kholil, belum ada SPH yang ditandatangani. 

Agung tidak cukup gamblang asal munculnya besaran denda Rp 2.750.000 seperti yang disampaikan pihak keluarga Kholil.

Pihak keluarga Kholil bahkan sudah mendapatkan opsi untuk mengangsur denda tersebut.

“Oh. Mungkin sudah dihitungkan. Kemungkinan sudah dilakukan perhitungan,” tukasnya.

Meski belum ada sanksi denda, pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik ke rumah keluarga Kholil. Menurut Agung, pemutusan dilakukan untuk pengamanan. 

Halaman:


Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau