Bayi tersebut dikubur dengan kedalaman 50 sentimeter menggunakan bambu. Kemudian menutupinya dengan menggunakan genting.
“Dia melahirkan sendiri tanpa ada bantuan,” ujar dia.
Baca juga: Truk Kontainer Terguling, Jalan Penghubung Lumajang-Probolinggo-Jember Macet Total
Polisi mengamankan barang bukti berupa bambu yang digunakan untuk menggali kuburan dan genting yang digunakan sebagai penutup.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP juncto Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto 305 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.