Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu di Jember Bunuh Anak Kandung yang Baru Dilahirkan

Kompas.com - 11/05/2023, 16:31 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Y (29), warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan Polres Jember pada Rabu (10/5/2023). Sebab, perempuan tersebut diduga membunuh anak kandung yang baru dilahirkan.

Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari penemuan jasad bayi perempuan. Bayi itu ditemukan warga yang hendak mencari kayu di sekitar kebun bambu. Warga mencium bau busuk dari jasad bayi yang terkubur setengah badan.

Saat itulah, warga melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Kami mengumpulkan alat bukti di sekitar lokasi dan meminta keterangan dari warga,” kata Nurhidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Puluhan Baliho Anies Baswedan Diduga Dirusak, Nasdem Jember Lapor Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Y yang diduga membunuh bayi tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku adanya keguguran, namun kami tidak langsung percaya,” tambah Nurhidayat.

Baca juga: Baliho Anies Baswedan di Jember Diduga Dirusak, DPD Nasdem Imbau Relawan Tetap Tenang

Sebab, kata Nurhidayat, kondisi kehamilan pelaku saat menjalani pemeriksaan terakhir sudah mencapai sekitar 8 bulan.

Akhirnya, Y mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkannya.

Dia membunuh bayi yang dilahirkan seorang diri, tanpa ada bantuan siapa pun. Alasannya, untuk menutupi aib karena tidak sesuai dengan usia pernikahan.

Y baru menikah lima bulan, namun dia sudah mengandung selama 8 bulan hingga melahirkan.

Bayi tersebut dikubur dengan kedalaman 50 sentimeter menggunakan bambu. Kemudian menutupinya dengan menggunakan genting.

“Dia melahirkan sendiri tanpa ada bantuan,” ujar dia.

Baca juga: Truk Kontainer Terguling, Jalan Penghubung Lumajang-Probolinggo-Jember Macet Total

Polisi mengamankan barang bukti berupa bambu yang digunakan untuk menggali kuburan dan genting yang digunakan sebagai penutup.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP juncto Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto 305 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan 'Fogging' di Asrama Haji Surabaya

Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan "Fogging" di Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Surabaya
Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Surabaya
Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Surabaya
Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com