JEMBER, KOMPAS.com - Y (29), warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan Polres Jember pada Rabu (10/5/2023). Sebab, perempuan tersebut diduga membunuh anak kandung yang baru dilahirkan.
Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari penemuan jasad bayi perempuan. Bayi itu ditemukan warga yang hendak mencari kayu di sekitar kebun bambu. Warga mencium bau busuk dari jasad bayi yang terkubur setengah badan.
Saat itulah, warga melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kami mengumpulkan alat bukti di sekitar lokasi dan meminta keterangan dari warga,” kata Nurhidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Puluhan Baliho Anies Baswedan Diduga Dirusak, Nasdem Jember Lapor Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Y yang diduga membunuh bayi tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku adanya keguguran, namun kami tidak langsung percaya,” tambah Nurhidayat.
Baca juga: Baliho Anies Baswedan di Jember Diduga Dirusak, DPD Nasdem Imbau Relawan Tetap Tenang
Sebab, kata Nurhidayat, kondisi kehamilan pelaku saat menjalani pemeriksaan terakhir sudah mencapai sekitar 8 bulan.
Akhirnya, Y mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkannya.
Dia membunuh bayi yang dilahirkan seorang diri, tanpa ada bantuan siapa pun. Alasannya, untuk menutupi aib karena tidak sesuai dengan usia pernikahan.
Y baru menikah lima bulan, namun dia sudah mengandung selama 8 bulan hingga melahirkan.
Bayi tersebut dikubur dengan kedalaman 50 sentimeter menggunakan bambu. Kemudian menutupinya dengan menggunakan genting.
“Dia melahirkan sendiri tanpa ada bantuan,” ujar dia.
Baca juga: Truk Kontainer Terguling, Jalan Penghubung Lumajang-Probolinggo-Jember Macet Total
Polisi mengamankan barang bukti berupa bambu yang digunakan untuk menggali kuburan dan genting yang digunakan sebagai penutup.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP juncto Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto 305 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.