Salin Artikel

Ibu di Jember Bunuh Anak Kandung yang Baru Dilahirkan

JEMBER, KOMPAS.com - Y (29), warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan Polres Jember pada Rabu (10/5/2023). Sebab, perempuan tersebut diduga membunuh anak kandung yang baru dilahirkan.

Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari penemuan jasad bayi perempuan. Bayi itu ditemukan warga yang hendak mencari kayu di sekitar kebun bambu. Warga mencium bau busuk dari jasad bayi yang terkubur setengah badan.

Saat itulah, warga melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Kami mengumpulkan alat bukti di sekitar lokasi dan meminta keterangan dari warga,” kata Nurhidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Y yang diduga membunuh bayi tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku adanya keguguran, namun kami tidak langsung percaya,” tambah Nurhidayat.

Sebab, kata Nurhidayat, kondisi kehamilan pelaku saat menjalani pemeriksaan terakhir sudah mencapai sekitar 8 bulan.

Akhirnya, Y mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkannya.

Dia membunuh bayi yang dilahirkan seorang diri, tanpa ada bantuan siapa pun. Alasannya, untuk menutupi aib karena tidak sesuai dengan usia pernikahan.

Y baru menikah lima bulan, namun dia sudah mengandung selama 8 bulan hingga melahirkan.

“Dia melahirkan sendiri tanpa ada bantuan,” ujar dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa bambu yang digunakan untuk menggali kuburan dan genting yang digunakan sebagai penutup.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP juncto Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto 305 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/11/163145078/ibu-di-jember-bunuh-anak-kandung-yang-baru-dilahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke