Sementara itu, terdakwa RALAI saat diberikan kesempatan menanggapi oleh mejalis hakim, menepis semua pernyataan Taufan, terutama perihal uang setoran Rp 200 juta yang diberikan setelah Taufan resmi menjabat sekda.
RALAI menjawab itu saat ditanya ulang oleh majelis hakim perihal uang Rp 200 juta.
"Sebentar-sebentar, saudara ini menerima enggak uang Rp 200 juta dari Pak Sekda," tanya majelis kepada terdakwa.
Baca juga: 5 Kepala Dinas di Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup Segera Tunjuk Pelaksana Tugas
"Tidak menerima yang mulia," jawab RALAI.
RALAI menjelaskan, perihal nama dinas yang di DPMD memang betul yang diminta adalah tenaga camat. Ada dua nama yang muncul, yakni Hosin Jamili dan Salman Hidayat, dengan harapan bisa menyelesaikan tugas Pilkades serentak dengan aman dan kondusif.
"Itu harapan saya yang mulia," ucap RALAI.
Selain Taufan, pada persidangan itu juga diperiksa saksi lain yaitu Erwin Yoesoefi selaku ajudan bupati, Nunuk Kristiani selaku direktur RSUD Syarifah Ambami Ratoe Ebhu Bangkalan dan Roesli Suharjono selaku eks kepala Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.