Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Bangkalan Mengaku Setor Rp 200 Juta ke Bupati karena Sudah Jadi Budaya

Kompas.com - 10/05/2023, 22:00 WIB
Muchlis,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Taufan Zairinsyah, diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dalam kasus jual beli jabatan dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (9/5/2023).

Dalam persidangan itu, Taufan Zairinsyah menyebutkan bahwa jual beli jabatan di Bangkalan sudah menjadi budaya.

Taufan mengaku, sejak dilantik menjadi sekda pada tahun 2020 lalu, ia menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa RALAI. Uang tersebut sebagia ungkapan terima kasih.

"Saya menjabat sebagai sekda sejak tahun 2020,” ucap Taufan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bangkalan

Taufan mengaku, ada empat orang yang ingin menjadi sekda saat itu.

Taufan menyerahkan uang meski terdakwa tidak meminta karena hal itu sudah menjadi budaya ketika mendapatkan promosi jabatan.

"Iya uang itu inisiatif saya, saya berikan ke Pak Bupati (RALAI) sebesar Rp 200 juta, tidak atas permintaan bupati, tapi kalau di Bangkalan kebiasaan seperti itu sebagai bentuk rasa terima kasih atau pangistoh. Pada saat itu saya berikan kepada Pak Erwin,” katanya menjawab pertanyaan JPU.

Baca juga: Komisioner KPU Bangkalan Disebut Terlibat dalam Survei Elektabilitas Bupati Bangkalan

Perihal suap yang diberikan oleh kelima terdakwa lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala dinas, Taufan juga menyebut bahwa mereka berinisiatif sendiri untuk memberikan uang kepada RALAI.

Kelimanya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM).

Serta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Penasihat hukum terdakwa RALAI, Suryono Pane, menanyakan apa maksud dan tujuan Taufan meminta kelima penyuap itu untuk segera menyetorkan uangnya ke RALAI.

"Apa maksud dan tujuan saudara saksi kepada saudara Wildan cs untuk meminta mengumpulkan uang kepada bupati. Walaupun tidak minta," tanya Pane kepada Taufan.

Baca juga: Diangkat sebagai Plt Bupati Bangkalan Gantikan Ra Latif yang Jadi Tersangka Korupsi, Mohni Langsung Tancap Gas

Taufan menjelaskan, setelah kelima orang itu dilantik, dia mengaku ditelepon oleh seseorang bernama Roesli Suharjono untuk meminta uang kepada mereka.

"Saya ditelepon Pak Nono (Roesli Suharjono), iya untuk segera bayar. Untuk apanya, seperti yang saya jawab tadi ini hal itu sudah menjadi budaya," papar Taufan.

Pane pun mencecar Taufan perihal setoran uangnya sebesar Rp 200 juta usai dilantik menjadi sekda. Apakah uang tersebut sama dengan suap yang dilakukan oleh kelima orang kadis saat itu.

"Siap sama, walaupun tidak ada komitmen," cetus Taufan menjawab pertanyaan Pane.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Sedangkan, istilah pengantin yang tertuang dalam dakwaan untuk mengisi jabatan yang kosong adalah istilah yang dibuat Taufan saat bergurau dengan terdakwa.

Khusus untuk kepala Dinas PU, RALAI meminta agar orang teknis yang mengisi jabatan itu. Sedangkan, untuk kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diminta dari camat karena Bangkalan akan menggelar Pilkades serentak.

"Itu istilah saat gurau dengan Pak Bupati (RALAI). Dia minta yang DPMD dari camat, makanya ada Pak Hosin Jamili," kata dia.

Sementara itu, terdakwa RALAI saat diberikan kesempatan menanggapi oleh mejalis hakim, menepis semua pernyataan Taufan, terutama perihal uang setoran Rp 200 juta yang diberikan setelah Taufan resmi menjabat sekda.

RALAI menjawab itu saat ditanya ulang oleh majelis hakim perihal uang Rp 200 juta.

"Sebentar-sebentar, saudara ini menerima enggak uang Rp 200 juta dari Pak Sekda," tanya majelis kepada terdakwa.

Baca juga: 5 Kepala Dinas di Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

"Tidak menerima yang mulia," jawab RALAI.

RALAI menjelaskan, perihal nama dinas yang di DPMD memang betul yang diminta adalah tenaga camat. Ada dua nama yang muncul, yakni Hosin Jamili dan Salman Hidayat, dengan harapan bisa menyelesaikan tugas Pilkades serentak dengan aman dan kondusif.

"Itu harapan saya yang mulia," ucap RALAI.

Selain Taufan, pada persidangan itu juga diperiksa saksi lain yaitu Erwin Yoesoefi selaku ajudan bupati, Nunuk Kristiani selaku direktur RSUD Syarifah Ambami Ratoe Ebhu Bangkalan dan Roesli Suharjono selaku eks kepala Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com