Salin Artikel

Sekda Bangkalan Mengaku Setor Rp 200 Juta ke Bupati karena Sudah Jadi Budaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Taufan Zairinsyah, diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dalam kasus jual beli jabatan dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (9/5/2023).

Dalam persidangan itu, Taufan Zairinsyah menyebutkan bahwa jual beli jabatan di Bangkalan sudah menjadi budaya.

Taufan mengaku, sejak dilantik menjadi sekda pada tahun 2020 lalu, ia menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa RALAI. Uang tersebut sebagia ungkapan terima kasih.

"Saya menjabat sebagai sekda sejak tahun 2020,” ucap Taufan di hadapan majelis hakim.

Taufan mengaku, ada empat orang yang ingin menjadi sekda saat itu.

Taufan menyerahkan uang meski terdakwa tidak meminta karena hal itu sudah menjadi budaya ketika mendapatkan promosi jabatan.

"Iya uang itu inisiatif saya, saya berikan ke Pak Bupati (RALAI) sebesar Rp 200 juta, tidak atas permintaan bupati, tapi kalau di Bangkalan kebiasaan seperti itu sebagai bentuk rasa terima kasih atau pangistoh. Pada saat itu saya berikan kepada Pak Erwin,” katanya menjawab pertanyaan JPU.

Perihal suap yang diberikan oleh kelima terdakwa lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala dinas, Taufan juga menyebut bahwa mereka berinisiatif sendiri untuk memberikan uang kepada RALAI.

Kelimanya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM).

Serta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

"Apa maksud dan tujuan saudara saksi kepada saudara Wildan cs untuk meminta mengumpulkan uang kepada bupati. Walaupun tidak minta," tanya Pane kepada Taufan.

Taufan menjelaskan, setelah kelima orang itu dilantik, dia mengaku ditelepon oleh seseorang bernama Roesli Suharjono untuk meminta uang kepada mereka.

"Saya ditelepon Pak Nono (Roesli Suharjono), iya untuk segera bayar. Untuk apanya, seperti yang saya jawab tadi ini hal itu sudah menjadi budaya," papar Taufan.

Pane pun mencecar Taufan perihal setoran uangnya sebesar Rp 200 juta usai dilantik menjadi sekda. Apakah uang tersebut sama dengan suap yang dilakukan oleh kelima orang kadis saat itu.

"Siap sama, walaupun tidak ada komitmen," cetus Taufan menjawab pertanyaan Pane.

Sedangkan, istilah pengantin yang tertuang dalam dakwaan untuk mengisi jabatan yang kosong adalah istilah yang dibuat Taufan saat bergurau dengan terdakwa.

Khusus untuk kepala Dinas PU, RALAI meminta agar orang teknis yang mengisi jabatan itu. Sedangkan, untuk kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diminta dari camat karena Bangkalan akan menggelar Pilkades serentak.

"Itu istilah saat gurau dengan Pak Bupati (RALAI). Dia minta yang DPMD dari camat, makanya ada Pak Hosin Jamili," kata dia.


Sementara itu, terdakwa RALAI saat diberikan kesempatan menanggapi oleh mejalis hakim, menepis semua pernyataan Taufan, terutama perihal uang setoran Rp 200 juta yang diberikan setelah Taufan resmi menjabat sekda.

RALAI menjawab itu saat ditanya ulang oleh majelis hakim perihal uang Rp 200 juta.

"Sebentar-sebentar, saudara ini menerima enggak uang Rp 200 juta dari Pak Sekda," tanya majelis kepada terdakwa.

"Tidak menerima yang mulia," jawab RALAI.

RALAI menjelaskan, perihal nama dinas yang di DPMD memang betul yang diminta adalah tenaga camat. Ada dua nama yang muncul, yakni Hosin Jamili dan Salman Hidayat, dengan harapan bisa menyelesaikan tugas Pilkades serentak dengan aman dan kondusif.

"Itu harapan saya yang mulia," ucap RALAI.

Selain Taufan, pada persidangan itu juga diperiksa saksi lain yaitu Erwin Yoesoefi selaku ajudan bupati, Nunuk Kristiani selaku direktur RSUD Syarifah Ambami Ratoe Ebhu Bangkalan dan Roesli Suharjono selaku eks kepala Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/10/220027078/sekda-bangkalan-mengaku-setor-rp-200-juta-ke-bupati-karena-sudah-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke