BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Blitar Kota menetapkan tersangka terhadap ibu dari bayi yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di Jalan Batam, Kota Blitar, Jawa Timur.
Namun, polisi tidak menahan perempuan lajang bernama inisial R (22) itu lantaran kondisi badannya masih lemah setelah melahirkan.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan mengatakan, pihak kepolisian menetapkan R sebagai tersangka setelah gelar perkara.
"Tadi malam usai gelar perkara, untuk saudari R terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rochan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Kronologi Bayi Tewas Usai Dilahirkan di Kamar Kos di Blitar, Sang Ibu Lakukan Persalinan Sendirian
Rochan mengatakan, penyidik menjerat R dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Rochan tidak menyebutkan secara jelas bukti awal yang dimiliki penyidik dalam penetapan tersangka terhadap karyawati sebuah toko swalayan berjejaring itu.
Dia hanya menegaskan bahwa tindakan R melahirkan tanpa bantuan orang lain dan tenaga medis diduga mengakibatkan bayi yang dia lahirkan pada Senin (1/5/2023) malam itu meninggal.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Kamar Kos di Blitar, Ibunda Terancam Dipidana
Menurutnya, saat mengetahui bayinya meninggal, R malah pergi menuju kediaman orangtuanya di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Rochan menambahkan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan badan terhadap R lantaran kondisi badannya yang masih lemah usai melahirkan.
"Saudari R dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu pekan," jelasnya.
Kasus ini berawal dari ditemukannya mayat bayi perempuan yang baru dilahirkan di kamar kos yang dihuni R.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.