Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tersangka terhadap Ibu Bayi yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Blitar

Kompas.com - 04/05/2023, 15:46 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Blitar Kota menetapkan tersangka terhadap ibu dari bayi yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di Jalan Batam, Kota Blitar, Jawa Timur.

Namun, polisi tidak menahan perempuan lajang bernama inisial R (22) itu lantaran kondisi badannya masih lemah setelah melahirkan.

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan mengatakan, pihak kepolisian menetapkan R sebagai tersangka setelah gelar perkara.

"Tadi malam usai gelar perkara, untuk saudari R terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rochan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Kronologi Bayi Tewas Usai Dilahirkan di Kamar Kos di Blitar, Sang Ibu Lakukan Persalinan Sendirian

Rochan mengatakan, penyidik menjerat R dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Rochan tidak menyebutkan secara jelas bukti awal yang dimiliki penyidik dalam penetapan tersangka terhadap karyawati sebuah toko swalayan berjejaring itu.

Dia hanya menegaskan bahwa tindakan R melahirkan tanpa bantuan orang lain dan tenaga medis diduga mengakibatkan bayi yang dia lahirkan pada Senin (1/5/2023) malam itu meninggal.

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Kamar Kos di Blitar, Ibunda Terancam Dipidana

Menurutnya, saat mengetahui bayinya meninggal, R malah pergi menuju kediaman orangtuanya di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Rochan menambahkan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan badan terhadap R lantaran kondisi badannya yang masih lemah usai melahirkan.

"Saudari R dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu pekan," jelasnya.

Berawal dari suara tangisan bayi

Kasus ini berawal dari ditemukannya mayat bayi perempuan yang baru dilahirkan di kamar kos yang dihuni R.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com