MALANG, KOMPAS.com - Kasroni (55), pemilik konter pulsa di perempatan barat Klenteng Tjo Tiek Kiong, Jalan Irian Jaya, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, dibacok seorang penjual ikan berinisial MF, Rabu (29/3/2023).
Korban yang menderita luka bacok di kepala harus dilarikan ke RSUD Dr R Soedarsono Pasuruan. Akibat kondisinya kritis, korban dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.
Baca juga: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran di Stasiun Malang Sudah Terjual 52 Persen
Kapolsek Gadingrejo Kompol Tri Bowo Sulaksono mengatakan, pembacokan terjadi akibat pelaku emosi kepada korban dan anak korban, IP (29). Pelaku emosi karena menduga dompetnya hilang di konter korban.
"Jadi sebelumnya, pelaku membeli kartu perdana di lapak korban, yang saat itu dijaga oleh anaknya, IP," ungkap Tri Bowo saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke konter pulsa itu mencari dompetnya. Pelaku menduga dompetnya tertinggal di lapak korban.
"Percekcokan sempat terjadi antara pelaku dan anak korban. Sebab, anak korban tidak terima karena merasa dituduh," ujarnya.
Saat cekcok pecah antara pelaku dan anaknya, korban berada tak jauh dari lokasi. Korban lalu mendatangi pelaku dan anaknya. Korban pun membela anaknya.
"Dari situ emosi pelaku tidak terkendali. Ia langsung mengambil celurit di sepeda motornya, lalu kembali membacokkan ke kepala belakang korban," terang Tri Bowo.
Tri Bowo memastikan, hubungan antara pelaku dan korban sebatas pembeli dan penjual. Mereka tidak saling mengenal.
"Pasca melakukan pembacokan itu, pelaku lari dan hilang," ujar Tri Bowo.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan, menghimpun informasi dari berbagai pihak. Sampai akhirnya kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
"Alhamdulillah, pelaku akhirnya berhasil kami amankan beserta sebilah celuritnya pada Sabtu (1/4/2023) lalu," jelasnya.
Baca juga: Ada 19 Pelintasan Kereta Api Sebidang Tanpa Palang Pintu di Kabupaten Malang
Kini, MF telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian Sektor Gadingrejo. Ia terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Tri Bowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.