Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 180 Juta

Kompas.com - 14/04/2023, 16:16 WIB
Hamim,
Krisiandi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, BU sebagai tersangka dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2019.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, penetapan tersangka BU merupakan pengembangan kasus penyelewengan APBDes Bunut tahun 2016-2019.

"Sekarang statusnya sudah tersangka dan kemarin dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka," Kata Muis, kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Blora Masuk DPO

Muis menyampaikan, sebelumnya BU diperiksa sebagai saksi untuk Kasi Perencanaan Nevi Ayu Indasari yang kini sudah divonis dua tahun penjara terkait kasus yang sama.

"Sebelumnya bertindak sebagai saksi dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka awal Bulan April 2023," terangnya.

Menurutnya, penetapannya sebagai tersangka adalah hasil dari fakta persidangan yang memunculkan nama BU. Dalam persidangan, BU terungkap diduga turut serta dalam kasus ini.

BU dianggap memiliki kewenangan dan mengetahui dugaan penyelewengan APBDes, sehingga pihak kejaksaan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Yang memberatkan tersangka ya keterangan para saksi dan fakta dalam persidangan," ungkapnya.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Dua Kali Mangkir dari Eksekusi Penjara

Meski telah ditetapkan tersangka, Budi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dengan penyidik dan tidak kekhawatiran akan melarikan diri.

Diketahui sebelumnya, kasus penyelewengan APBDes Bunut tahun 2016-2019 tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 180 juta.

Dalam kasus tersebut, seorang Kasi Perencanaan Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari, ikut terlibat dan telah diputuskan bersalah dengan hukuman penjara dua tahun denda Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 106.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com