Salin Artikel

Kades di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 180 Juta

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, penetapan tersangka BU merupakan pengembangan kasus penyelewengan APBDes Bunut tahun 2016-2019.

"Sekarang statusnya sudah tersangka dan kemarin dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka," Kata Muis, kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Muis menyampaikan, sebelumnya BU diperiksa sebagai saksi untuk Kasi Perencanaan Nevi Ayu Indasari yang kini sudah divonis dua tahun penjara terkait kasus yang sama.

"Sebelumnya bertindak sebagai saksi dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka awal Bulan April 2023," terangnya.

Menurutnya, penetapannya sebagai tersangka adalah hasil dari fakta persidangan yang memunculkan nama BU. Dalam persidangan, BU terungkap diduga turut serta dalam kasus ini.

BU dianggap memiliki kewenangan dan mengetahui dugaan penyelewengan APBDes, sehingga pihak kejaksaan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Yang memberatkan tersangka ya keterangan para saksi dan fakta dalam persidangan," ungkapnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Budi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dengan penyidik dan tidak kekhawatiran akan melarikan diri.

Diketahui sebelumnya, kasus penyelewengan APBDes Bunut tahun 2016-2019 tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 180 juta.

Dalam kasus tersebut, seorang Kasi Perencanaan Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari, ikut terlibat dan telah diputuskan bersalah dengan hukuman penjara dua tahun denda Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 106.000.000.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/14/161603278/kades-di-tuban-jadi-tersangka-korupsi-dana-desa-yang-rugikan-negara-rp-180

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke