MALANG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Batu, AKP Yussi Purwanto membeberkan motif perkelahian yang berujung aksi saling bacok di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Insiden yang terjadi pada Minggu (9/4/2023) itu dipicu oleh permasalahan hak asuh anak dan utang.
"Kami masih terus mendalami, tetapi sejauh ini motifnya terkait hak asuh anak dan utang," kata Yussi pada Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pembacokan di Malang, 4 Warga Dilarikan ke RS, Bermula Cekcok Saat Kunjungi Istri Siri
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni terduga pelaku berinisial S, warga Dusun Gesingan, Desa Pujon Lor, Pujon, Kabupaten Malang. Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Yussi menjelaskan, aksi saling bacok itu bermula saat M (32) dan adiknya S (27) datang ke rumah mantan istrinya berinisial I (26) di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, M ditemui oleh I dan suami sirinya, berinisial LF (27) dan adiknya NH (21), warga Desa Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Saat itu, M dan I sempat cekcok masalah hak asuh anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Kemudian terjadi perselisihan sehingga terjadi perkelahian. Awalnya perkelahian dilakukan dengan tangan kosong, tapi setelah perkelahian selesai, NH masih tidak terima dan mengambil senjata (pisau dapur) mengejar M," katanya.
Melihat hal itu, S tak terima dan mencoba membalas dengan membawa parang (budhing). S pun mengejar NH dan LF yang kemudian menyabetkan sajam tersebut.
Akibatnya, NH menderita luka di wajah bagian kiri dan LF menderita luka di bagian kepala.