Dalam praktiknya, kata Aldo, UZ selaku muncikari, bekerja sama dengan seorang terapis perempuan berusia 40 tahun.
Pelanggan dikenai tarif sebesar Rp 100.000. Dari uang itu, sang muncikari memperoleh bagian sebesar Rp 50.000.
“Jadi selain menyediakan layanan pijat juga menyediakan terapis atau PSK untuk layanan plus plus. Biayanya Rp 100.000 dan muncikari dapat kompensasi Rp. 50.000,” ujar Aldo.
Baca juga: Limbah Medis Ditemukan di Tumpukan Sampah Pekarangan Warga di Jombang, Diduga dari RS
Dijelaskan Aldo, praktik prostitusi di warkop yang dikelola UZ tidak tampak dari depan. Layanan prostitusi itu hanya ditawarkan kepada pelanggan yang berada di dalam warung.
Jika pelanggan setuju, muncikari mempersilakan pelanggan tersebut untuk masuk menuju kamar yang disediakan dan membayar sesuai tarif yang ditentukan.
Atas perbuatannya, UZ selaku muncikari, dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jombang tersebut terancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang