Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Berkedok Warkop di Jombang Dibongkar Polisi, Beroperasi Sejak 2021

Kompas.com - 11/04/2023, 20:26 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Praktik prostitusi berkedok layanan pijat plus-plus di sebuah warung kopi (Warkop) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibongkar aparat kepolisian setempat.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, praktik prostitusi dengan kedok warung kopi tersebut dibongkar saat pihaknya menggelar rangkaian operasi Pekat pada Senin (20/3/2023).

Warkop penyedia layanan prostitusi tersebut berada di Jalan Raya Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Pernah Jadi Santri Tambak Beras Jombang, Ipda Ali Nur Kini Bangun 14 Masjid dan Punya Ratusan Anak Asuh

“Selama operasi pekat, kami berhasil mengungkap 64 kasus. Ada 82 tersangka dengan perincian antara lain, premanisme tujuh kasus 16 tersangka, kemudian prostitusi satu kasus satu tersangka,” kata Nurhidayat di Mapolres Jombang, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, selain kasus premanisme dan prostitusi, dalam operasi pekat yang dilaksanakan sejak 17 Maret hingga 28 Maret 2023, pihaknya juga membongkar kasus peredaran minuman keras (miras) dengan penyitaan ribuan botol miras, perjudian, serta balap liar.

Baca juga: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Kijang Angkut 1 Keluarga Tabrak Beton di Tol Jombang, 4 Luka-luka

Beroperasi sejak 2021

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menuturkan, praktik prostitusi dengan dalih layanan pijat di sebuah warkop tersebut dikelola oleh UZ (54) sebagai muncikari.

Layanan praktik prostitusi di warkop itu beroperasi sejak Februari 2021. Adapun pelanggannya, mayoritas merupakan sopir truk yang melintas di Jalan Raya Desa Sembung.

“Kami menyebutnya warung panti pijat tradisional karena di depan itu terlihatnya memang warung. Tapi ternyata di dalam menyediakan kamar,” ungkap Aldo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Dia menjelaskan, indikasi adanya praktik prostitusi dengan dalih layanan pijat tersebut terungkap dari layanan yang ditawarkan kepada pengunjung atau pelanggan.

Dalam praktiknya, kata Aldo, UZ selaku muncikari, bekerja sama dengan seorang terapis perempuan berusia 40 tahun.

Pelanggan dikenai tarif sebesar Rp 100.000. Dari uang itu, sang muncikari memperoleh bagian sebesar Rp 50.000.

“Jadi selain menyediakan layanan pijat juga menyediakan terapis atau PSK untuk layanan plus plus. Biayanya Rp 100.000 dan muncikari dapat kompensasi Rp. 50.000,” ujar Aldo.

Baca juga: Limbah Medis Ditemukan di Tumpukan Sampah Pekarangan Warga di Jombang, Diduga dari RS

Dijelaskan Aldo, praktik prostitusi di warkop yang dikelola UZ tidak tampak dari depan. Layanan prostitusi itu hanya ditawarkan kepada pelanggan yang berada di dalam warung.

Jika pelanggan setuju, muncikari mempersilakan pelanggan tersebut untuk masuk menuju kamar yang disediakan dan membayar sesuai tarif yang ditentukan.

Atas perbuatannya, UZ selaku muncikari, dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jombang tersebut terancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Surabaya
Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com