Salin Artikel

Prostitusi Berkedok Warkop di Jombang Dibongkar Polisi, Beroperasi Sejak 2021

JOMBANG, KOMPAS.com - Praktik prostitusi berkedok layanan pijat plus-plus di sebuah warung kopi (Warkop) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibongkar aparat kepolisian setempat.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, praktik prostitusi dengan kedok warung kopi tersebut dibongkar saat pihaknya menggelar rangkaian operasi Pekat pada Senin (20/3/2023).

Warkop penyedia layanan prostitusi tersebut berada di Jalan Raya Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Selama operasi pekat, kami berhasil mengungkap 64 kasus. Ada 82 tersangka dengan perincian antara lain, premanisme tujuh kasus 16 tersangka, kemudian prostitusi satu kasus satu tersangka,” kata Nurhidayat di Mapolres Jombang, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, selain kasus premanisme dan prostitusi, dalam operasi pekat yang dilaksanakan sejak 17 Maret hingga 28 Maret 2023, pihaknya juga membongkar kasus peredaran minuman keras (miras) dengan penyitaan ribuan botol miras, perjudian, serta balap liar.

Beroperasi sejak 2021

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menuturkan, praktik prostitusi dengan dalih layanan pijat di sebuah warkop tersebut dikelola oleh UZ (54) sebagai muncikari.

Layanan praktik prostitusi di warkop itu beroperasi sejak Februari 2021. Adapun pelanggannya, mayoritas merupakan sopir truk yang melintas di Jalan Raya Desa Sembung.

“Kami menyebutnya warung panti pijat tradisional karena di depan itu terlihatnya memang warung. Tapi ternyata di dalam menyediakan kamar,” ungkap Aldo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Dia menjelaskan, indikasi adanya praktik prostitusi dengan dalih layanan pijat tersebut terungkap dari layanan yang ditawarkan kepada pengunjung atau pelanggan.

Pelanggan dikenai tarif sebesar Rp 100.000. Dari uang itu, sang muncikari memperoleh bagian sebesar Rp 50.000.

“Jadi selain menyediakan layanan pijat juga menyediakan terapis atau PSK untuk layanan plus plus. Biayanya Rp 100.000 dan muncikari dapat kompensasi Rp. 50.000,” ujar Aldo.

Dijelaskan Aldo, praktik prostitusi di warkop yang dikelola UZ tidak tampak dari depan. Layanan prostitusi itu hanya ditawarkan kepada pelanggan yang berada di dalam warung.

Jika pelanggan setuju, muncikari mempersilakan pelanggan tersebut untuk masuk menuju kamar yang disediakan dan membayar sesuai tarif yang ditentukan.

Atas perbuatannya, UZ selaku muncikari, dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jombang tersebut terancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/11/202627378/prostitusi-berkedok-warkop-di-jombang-dibongkar-polisi-beroperasi-sejak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke