Penangkapan terhadap S mengungkap fakta kasus hukum lainnya. Saat dibekuk di Kediri, S diketahui juga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
Barang terlarang tersebut diketahui saat polisi menggeledah tubuh pelaku. Sabu tersebut disimpan di dalam tas slempang pelaku.
"Pelaku S membawa kabur mobil istrinya untuk digadaikan. Hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri," kata Pasma.
"Saat ini suaminya sedang dilakukan proses penyidikan terkait tindak pidana narkoba," ujar Pasma.
Baca juga: Gedung Tepi Jalan Utama di Surabaya Wajib Hidupkan Lampu Saat Malam
Karena kedapatan menyimpan sabu, proses tindak pidana yang dijatuhkan kepada pelaku S kini dialihkan ke penyalahgunaan narkotika, bukan lagi kasus curanmor.
Alasannya, status pelaku dan korban merupakan suami istri. Sehingga perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tindak pidana.
Korban yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini, telah menerima kembali mobilnya yang sempat dibawa kabur sang suami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.