Tersangka melanjutkan perjalanan ke arah Pasar Brumbung, Kecamatan Kepung, namun korban kembali terjatuh dan dinaikkan lagi ke sepeda motor.
Hingga pada pukul 21.00 WIB, tersangka memasuki area perkebunan tebu Dusun Pluncing, dan berhenti.
Dia pun meletakkan tubuh istrinya begitu saja di ladang tebu tersebut dan pergi begitu saja.
Tak lama kemudian, tubuh korban kemudian ditemukan pencari rumput pada Rabu (29/3/2023) dalam kondisi meninggal dunia.
Di dekatnya ada bayi yang juga meninggal dunia. Diduga, korban yang sedang hamil tua, melahirkan bayi tersebut di kebun tebu.
Temuan itu juga dibawa ke RS Bhayangkara, Kediri untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, di tubuh korban terdapat sejumlah luka, terutama bagian kepalanya.
Diduga, luka itu karena korban terjatuh saat dibonceng suaminya.
Aparat Polres Kediri bergerak cepat. BS (29) pun berhasil diamankan. Kepada polisi, pelaku mengaku kecewa dengan sikap istrinya, hingga kemudian melampiaskan kekesalan yang berujung korban meninggal dunia.
Baca juga: Mayat Perempuan dan Bayi Baru Lahir Tanpa Identitas Ditemukan di Ladang Tebu di Kediri
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kediri. Ia terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Krisiandi), Editor : Maya Citra Rosa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.