PAMEKASAN, KOMPAS.com – Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi terpidana korupsi dana desa (DD), Hoyyibah, mangkir dari surat pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Hoyyibah tercatat dua kali mangkir atas pemanggilan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi, Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Pejabat di Pamekasan Tetap Gelar Buka Bersama meski Dilarang
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, sejak putusan kasasi turun pada Januari 2023, sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap Hoyyibah. Namun, Hoyyibah selalu mangkir dengan berbagai alasan.
“Salah satu alasannya karena mau menghadapi puasa Ramadhan,” terang Ginung saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Ikan Asap, Menu Favorit Warga Pamekasan Saat Berbuka Puasa dan Sahur
Ginung menambahkan, pemanggilan yang ketiga kalinya akan dilakukan minggu depan. Pada pemanggilan ketiga kalinya ini, pihaknya tidak mau memberikan toleransi lagi. Jika tetap mangkir, maka akan dilakukan eksekusi paksa.
“Saya berharap terpidana kooperatif. Tidak perlu ribut-ribut, apalagi saat ini bulan Ramadhan. Silakan datang ke kantor biar segera kami eksekusi,” kata Ginung.
Perkara korupsi yang dilakukan Hoyyibah ini berkaitan dengan penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dua plengsengan di desanya.
Masing-masing plengsengan dengan ukuran panjang 660 meter dianggarkan Rp 236.508.700 dan plengsengan dengan ukuran panjang 550 meter Rp 178.778.100.