NGANJUK, KOMPAS.com – Enam oknum anggota perguruan silat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian setempat pada Selasa (28/3/2023). Mereka ditangkap karena diduga berbuat onar dengan melakukan pengeroyokan dan pelemparan batu ke rumah warga di Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa dini hari.
Keenam pesilat tersebut yakni MP (20), AB (22), AR (18), RA (19), DG (19), dan PA (20). Mereka masih duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah atas (SMA) di Nganjuk.
“Kebetulan mereka kelas 3 (SMA) semua, dari berbagai macam sekolah. Karena dewasa, ditahan semua,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Sempat Hilang, Bocah 8 Tahun di Nganjuk Tewas Tenggelam di Sungai Bareng
Gusti menuturkan, insiden pengeroyokan dan pelemparan batu ke rumah warga ini bermula saat para pelaku menerima kabar bohong adanya penyerangan terhadap perguruan silat yang mereka ikuti pada Senin (27/3/2023) malam.
Mendengar kabar bohong itu, mereka dengan mengenakan cadar melakukan konvoi pada Selasa (28/3/2023) dini hari. Rombongan ini lantas bertemu dengan seseorang bernama Jasmani untuk menanyakan keberadaan seseorang.
Baca juga: Panen Raya Padi Nutrizinc, Plt Bupati Nganjuk: Nutrisi Zinc Ini untuk Mengurangi Risiko Stunting
Ternyata, salah satu pelaku mengenali Jasmani. Akhirnya mereka ramai-ramai mengeroyok Jasmani.
Salah satu warga yang melihat pengeroyokan itu, Yogi, lantas berteriak dari dalam rumahnya dengan maksud menghentikan aksi para pelaku. Namun nahas, para pelaku malah melempari rumah Yogi dengan batu. Bahkan, lemaran itu ada yang mengenai dahi Yogi.
“Kedua korban itu warga biasa (bukan pesilat),” tutur Gusti.
Usai menerima laporan adanya aksi pengeroyokan dan pelemparan batu ke rumah warga di Desa Sonobekel, pihak Reskrim Polres Nganjuk langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, aparat kepolisian mengamankan delapan remaja yang diduga terlibat pengeroyokan dan pelemparan batu tersebut.
“Jadi delapan (pesilat) yang kita amankan, enam yang memang terpenuhi unsur, yang dua hanya saksi saja. Dia (dua pesilat) ikut rombongan, tapi enggak ngapa-ngapain, tidak ikut melempar, tidak ikut pukul,” ungkap Gusti.
Menurut Gusti, aksi pengeroyokan dan pelemparan batu yang dilakukan para pelaku ini karena emosi mereka terpancing setelah menerima kabar bohong mengenai penyerangan terhadap perguruan silat yang mereka ikuti.
Baca juga: Maling Kambing di Nganjuk Tewas Dikeroyok Warga, 6 Pelaku Diamankan Polisi
“Motifnya terpancing emosi, karena ada postingan yang menantang perguruan itu. Terpancing, emosi, datang ke sana, ujug-ujug ramai-ramai langsung mukulin warga sana, melemparin warga sana,” bebernya.
Atas perbuatannya, kini keenam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Nganjuk.
Mereka terancam dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
“(Para tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Gusti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.