Salin Artikel

6 Pesilat di Nganjuk Bikin Onar, Keroyok Warga dan Lempari Rumah dengan Batu

NGANJUK, KOMPAS.com – Enam oknum anggota perguruan silat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian setempat pada Selasa (28/3/2023). Mereka ditangkap karena diduga berbuat onar dengan melakukan pengeroyokan dan pelemparan batu ke rumah warga di Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa dini hari.

Keenam pesilat tersebut yakni MP (20), AB (22), AR (18), RA (19), DG (19), dan PA (20). Mereka masih duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah atas (SMA) di Nganjuk.

“Kebetulan mereka kelas 3 (SMA) semua, dari berbagai macam sekolah. Karena dewasa, ditahan semua,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Dipicu kabar bohong

Gusti menuturkan, insiden pengeroyokan dan pelemparan batu ke rumah warga ini bermula saat para pelaku menerima kabar bohong adanya penyerangan terhadap perguruan silat yang mereka ikuti pada Senin (27/3/2023) malam.

Mendengar kabar bohong itu, mereka dengan mengenakan cadar melakukan konvoi pada Selasa (28/3/2023) dini hari. Rombongan ini lantas bertemu dengan seseorang bernama Jasmani untuk menanyakan keberadaan seseorang.

Ternyata, salah satu pelaku mengenali Jasmani. Akhirnya mereka ramai-ramai mengeroyok Jasmani.

Salah satu warga yang melihat pengeroyokan itu, Yogi, lantas berteriak dari dalam rumahnya dengan maksud menghentikan aksi para pelaku. Namun nahas, para pelaku malah melempari rumah Yogi dengan batu. Bahkan, lemaran itu ada yang mengenai dahi Yogi.

“Kedua korban itu warga biasa (bukan pesilat),” tutur Gusti.

Usai menerima laporan adanya aksi pengeroyokan dan pelemparan batu ke rumah warga di Desa Sonobekel, pihak Reskrim Polres Nganjuk langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Jadi delapan (pesilat) yang kita amankan, enam yang memang terpenuhi unsur, yang dua hanya saksi saja. Dia (dua pesilat) ikut rombongan, tapi enggak ngapa-ngapain, tidak ikut melempar, tidak ikut pukul,” ungkap Gusti.

Menurut Gusti, aksi pengeroyokan dan pelemparan batu yang dilakukan para pelaku ini karena emosi mereka terpancing setelah menerima kabar bohong mengenai penyerangan terhadap perguruan silat yang mereka ikuti.

“Motifnya terpancing emosi, karena ada postingan yang menantang perguruan itu. Terpancing, emosi, datang ke sana, ujug-ujug ramai-ramai langsung mukulin warga sana, melemparin warga sana,” bebernya.

Atas perbuatannya, kini keenam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Nganjuk.

Mereka terancam dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

“(Para tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Gusti.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/04/145014078/6-pesilat-di-nganjuk-bikin-onar-keroyok-warga-dan-lempari-rumah-dengan-batu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke