Hasilnya, aparat kepolisian mengamankan delapan remaja yang diduga terlibat pengeroyokan dan pelemparan batu tersebut.
“Jadi delapan (pesilat) yang kita amankan, enam yang memang terpenuhi unsur, yang dua hanya saksi saja. Dia (dua pesilat) ikut rombongan, tapi enggak ngapa-ngapain, tidak ikut melempar, tidak ikut pukul,” ungkap Gusti.
Menurut Gusti, aksi pengeroyokan dan pelemparan batu yang dilakukan para pelaku ini karena emosi mereka terpancing setelah menerima kabar bohong mengenai penyerangan terhadap perguruan silat yang mereka ikuti.
Baca juga: Maling Kambing di Nganjuk Tewas Dikeroyok Warga, 6 Pelaku Diamankan Polisi
“Motifnya terpancing emosi, karena ada postingan yang menantang perguruan itu. Terpancing, emosi, datang ke sana, ujug-ujug ramai-ramai langsung mukulin warga sana, melemparin warga sana,” bebernya.
Atas perbuatannya, kini keenam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Nganjuk.
Mereka terancam dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
“(Para tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Gusti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.