Kepada polisi, RP mengaku diperintah seseorang untuk mengantar barang-barang tersebut. Namun, polisi masih mendalami kebenaran keterangan tersangka tersebut.
"Informasi yang bersangkutan diperintahkan untuk mengantar ke seseorang, tapi itu masih kita dalami apakah betul, ataukah untuk keperluan pribadi dibuat petasan-petasan, karena memang situasinya kan saat ini bulan Ramadhan," katanya.
Pihak kepolisian juga belum bisa memastikan barang-barang yang dibawa oleh tersangka untuk pembuatan mercon atau tidak.
"Kami belum bisa menduga ke sana, karena belum ditemukan rumah produksinya, pabriknya, hanya saja beberapa kejadian di Kasembon (Kabupaten Malang), Probolinggo, mengakibatkan rumah rusak (dan korban jiwa) sehingga kami amankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir
Polisi telah menggeledah rumah RP dan tidak ditemukan barang-barang lain yang mencurigakan. Selain itu, polisi juga tengah melakukan uji Labfor bubuk mercon tersebut untuk diketahui kandungannya.
"Kami juga masih dalami, apakah yang bersangkutan hanya suruhan, atau memang aktif membeli dari suatu tempat untuk membuat suatu," katanya.
Tersangka RP dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.