Salin Artikel

Bawa 5 Kg Bahan Peledak Mercon, Pria di Malang Ditangkap Polisi

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Malang Kota menangkap seorang pria berinisial RP karena membawa bahan peledak (handak) mercon.

Pria asal Desa Kromengan, Kabupaten Malang, itu ditangkap di Jalan Raya Panji Suroso, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penjualan bahan peledak itu merupakan bagian dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Semeru 2023. Total, barang bukti yang diamankan sebanyak 5 kilogram bubuk bahan peledak mercon.

"Handak, satu tersangka dilakukan proses lebih lanjut dengan barang bukti 5 kilogram bubuk mercon atau bahan peledak," kata Budi di Mapolresta Malang Kota, Rabu (29/3/2023).

RP kini berstatus sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan,  penangkapan terhadap RP dilakukan sekitar pertengahan Maret 2023.

Saat itu, RP hendak mengantar barang-barang yang dibawanya menuju ke Kabupaten Malang.

"Waktu itu kami amankan karena yang bersangkutan mencurigakan, kami amankan dan ditemukan bahan peledak mentah. Kalau untuk transaksi di mana kami masih dalami, karena yang bersangkutan bilang hanya lewat di wilayah Kota Malang untuk menuju ke Kabupaten Malang," katanya.

Selain bubuk bahan peledak, polisi juga mengamankan 334 sumbu yang terbuat dari kertas dan 10 selongsong mercon.

"Semua barang bukti tersebut dimasukkan pelaku ke dalam satu tas berwarna cokelat," katanya.

Polisi masih menyelidiki asal bahan peledak yang didapat oleh tersangka.

"Untuk sementara masih kita dalami karena yang bersangkutan masih belum terbuka terkait bahan peledak itu didapat dari mana," katanya.

"Informasi yang bersangkutan diperintahkan untuk mengantar ke seseorang, tapi itu masih kita dalami apakah betul, ataukah untuk keperluan pribadi dibuat petasan-petasan, karena memang situasinya kan saat ini bulan Ramadhan," katanya.

Pihak kepolisian juga belum bisa memastikan barang-barang yang dibawa oleh tersangka untuk pembuatan mercon atau tidak.

"Kami belum bisa menduga ke sana, karena belum ditemukan rumah produksinya, pabriknya, hanya saja beberapa kejadian di Kasembon (Kabupaten Malang), Probolinggo, mengakibatkan rumah rusak (dan korban jiwa) sehingga kami amankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Polisi telah menggeledah rumah RP dan tidak ditemukan barang-barang lain yang mencurigakan. Selain itu, polisi juga tengah melakukan uji Labfor bubuk mercon tersebut untuk diketahui kandungannya.

"Kami juga masih dalami, apakah yang bersangkutan hanya suruhan, atau memang aktif membeli dari suatu tempat untuk membuat suatu," katanya.

Tersangka RP dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/29/140037078/bawa-5-kg-bahan-peledak-mercon-pria-di-malang-ditangkap-polisi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com