MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Malang Kota menangkap seorang pria berinisial RP karena membawa bahan peledak (handak) mercon.
Pria asal Desa Kromengan, Kabupaten Malang, itu ditangkap di Jalan Raya Panji Suroso, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penjualan bahan peledak itu merupakan bagian dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Semeru 2023. Total, barang bukti yang diamankan sebanyak 5 kilogram bubuk bahan peledak mercon.
"Handak, satu tersangka dilakukan proses lebih lanjut dengan barang bukti 5 kilogram bubuk mercon atau bahan peledak," kata Budi di Mapolresta Malang Kota, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan
RP kini berstatus sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penangkapan terhadap RP dilakukan sekitar pertengahan Maret 2023.
Saat itu, RP hendak mengantar barang-barang yang dibawanya menuju ke Kabupaten Malang.
"Waktu itu kami amankan karena yang bersangkutan mencurigakan, kami amankan dan ditemukan bahan peledak mentah. Kalau untuk transaksi di mana kami masih dalami, karena yang bersangkutan bilang hanya lewat di wilayah Kota Malang untuk menuju ke Kabupaten Malang," katanya.
Baca juga: Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Diperiksa Propam Terkait Video Diduga Bergaya Hidup Mewah
Selain bubuk bahan peledak, polisi juga mengamankan 334 sumbu yang terbuat dari kertas dan 10 selongsong mercon.
"Semua barang bukti tersebut dimasukkan pelaku ke dalam satu tas berwarna cokelat," katanya.
Polisi masih menyelidiki asal bahan peledak yang didapat oleh tersangka.
"Untuk sementara masih kita dalami karena yang bersangkutan masih belum terbuka terkait bahan peledak itu didapat dari mana," katanya.
Kepada polisi, RP mengaku diperintah seseorang untuk mengantar barang-barang tersebut. Namun, polisi masih mendalami kebenaran keterangan tersangka tersebut.
"Informasi yang bersangkutan diperintahkan untuk mengantar ke seseorang, tapi itu masih kita dalami apakah betul, ataukah untuk keperluan pribadi dibuat petasan-petasan, karena memang situasinya kan saat ini bulan Ramadhan," katanya.
Pihak kepolisian juga belum bisa memastikan barang-barang yang dibawa oleh tersangka untuk pembuatan mercon atau tidak.
"Kami belum bisa menduga ke sana, karena belum ditemukan rumah produksinya, pabriknya, hanya saja beberapa kejadian di Kasembon (Kabupaten Malang), Probolinggo, mengakibatkan rumah rusak (dan korban jiwa) sehingga kami amankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir
Polisi telah menggeledah rumah RP dan tidak ditemukan barang-barang lain yang mencurigakan. Selain itu, polisi juga tengah melakukan uji Labfor bubuk mercon tersebut untuk diketahui kandungannya.
"Kami juga masih dalami, apakah yang bersangkutan hanya suruhan, atau memang aktif membeli dari suatu tempat untuk membuat suatu," katanya.
Tersangka RP dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.