Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo, Hadi Prianto menyatakan, kebijakan Pemkab Situbondo melakukan penutupan dan pelarangan terhadap praktik prostitusi sudah tepat. Hal tersebut sesuai dengan Perda No 27 Tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran.
Hal ini juga menjawab polemik atas pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Situbondo yang berencana mewajibkan para PSK untuk beribadah.
"Surat edaran itu disahkan 20 Maret 2023, namun baru turun ke Satpol PP sekitar tanggal 24 atau 25, sedangkan dia (Kasatpol PP) mengeluarkan pernyataan di publik terkait mewajibkan ibadah ke PSK sekitar tanggal 23 Maret," ucapnya via telepon.
Baca juga: 2 Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Situbondo, 1 Orang Tewas
Dia juga menyatakan, sebenarnya pihak Satpol PP tidak melegalkan adanya prostitusi di eks lokalisasi. Namun, bagi PSK yang tidak pulang, diwajibkan untuk melakukan ibadah bersama-sama.
"Yang salah dalam hal ini jelas Satpol PP, saya mendorong aktivitas PSK di eks lokalisasi itu tidak hanya berlaku selama bulan puasa, namun seterusnya tidak ada prostitusi," katanya.
Sebelumnya beredar informasi Satpol PP Situbondo mewajibkan semua PSK di beberapa eks lokalisasi melakukan ibadah. Pernyataan tersebut menuai penolakan dari kalangan masyarakat, terutama dari organisasi masyarakat (ormas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.