SITUBONDO, KOMPAS.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan operasional tempat hiburan malam di sejumlah eks lokalisasi di Situbondo, Jawa Timur.
SE dengan nomor 188/76/P/001.3/2023 itu dimaksudkan untuk menjaga ketentraman umum selama bulan Ramadhan 1444 H.
Baca juga: Ban Pecah, Sigra Oleng Tabrak Pikap dan Ruang Tunggu Puskesmas di Situbondo
Dalam isinya, semua usaha hiburan malam di sejumlah eks lokalisasi di Kabupaten Situbondo ditutup. Begitu juga dengan usaha rumah makan yang ada di pinggir jalan untuk segera ditutup juga.
Tidak hanya itu, pekerja seks komersial (PSK) yang masih nekat beroperasi di sejumlah eks lokalisasi diminta untuk menghentikan praktik terlarangnya.
"Semua PSK yang berada di eks lokalisasi dan tempat-tempat lain dilarang untuk melakukan praktik prostitusi. Selanjutnya, dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan SE akan dilakukan operasi gabungan," kata Karna melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Mobil Sigra Hilang Kendali Tabrak Puskesmas di Situbondo, Ibu Hamil Nyaris Jadi Korban
Karna juga mengimbau kepada PSK yang berasal dari luar Kabupaten Situbondo agar pulang ke daerah asalnya masing-masing. Jika masih tetap tidak pulang, maka pihak petugas akan melakukan tindakan yang tegas.
Hal serupa juga ditujukan kepada PSK yang berasal dari wilayah Kabupaten Situbondo untuk mengikuti aturan pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut tidak hanya belaku bagi usaha hiburan malam, namun juga untuk penjualan miras dan balap liar.
"Dilarang melakukan balap liar, membakar petasan, pesta miras, perjudian dan kegiatan lainnya yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum," katanya.
Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo, Hadi Prianto menyatakan, kebijakan Pemkab Situbondo melakukan penutupan dan pelarangan terhadap praktik prostitusi sudah tepat. Hal tersebut sesuai dengan Perda No 27 Tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran.
Hal ini juga menjawab polemik atas pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Situbondo yang berencana mewajibkan para PSK untuk beribadah.
"Surat edaran itu disahkan 20 Maret 2023, namun baru turun ke Satpol PP sekitar tanggal 24 atau 25, sedangkan dia (Kasatpol PP) mengeluarkan pernyataan di publik terkait mewajibkan ibadah ke PSK sekitar tanggal 23 Maret," ucapnya via telepon.
Baca juga: 2 Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Situbondo, 1 Orang Tewas
Dia juga menyatakan, sebenarnya pihak Satpol PP tidak melegalkan adanya prostitusi di eks lokalisasi. Namun, bagi PSK yang tidak pulang, diwajibkan untuk melakukan ibadah bersama-sama.
"Yang salah dalam hal ini jelas Satpol PP, saya mendorong aktivitas PSK di eks lokalisasi itu tidak hanya berlaku selama bulan puasa, namun seterusnya tidak ada prostitusi," katanya.
Sebelumnya beredar informasi Satpol PP Situbondo mewajibkan semua PSK di beberapa eks lokalisasi melakukan ibadah. Pernyataan tersebut menuai penolakan dari kalangan masyarakat, terutama dari organisasi masyarakat (ormas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.