Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Situbondo Keluarkan SE, Larang Hiburan Malam Selama Ramadhan

Kompas.com - 27/03/2023, 17:01 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan operasional tempat hiburan malam di sejumlah eks lokalisasi di Situbondo, Jawa Timur.

SE dengan nomor 188/76/P/001.3/2023 itu dimaksudkan untuk menjaga ketentraman umum selama bulan Ramadhan 1444 H.

Baca juga: Ban Pecah, Sigra Oleng Tabrak Pikap dan Ruang Tunggu Puskesmas di Situbondo

Dalam isinya, semua usaha hiburan malam di sejumlah eks lokalisasi di Kabupaten Situbondo ditutup. Begitu juga dengan usaha rumah makan yang ada di pinggir jalan untuk segera ditutup juga.

Tidak hanya itu, pekerja seks komersial (PSK) yang masih nekat beroperasi di sejumlah eks lokalisasi diminta untuk menghentikan praktik terlarangnya.

"Semua PSK yang berada di eks lokalisasi dan tempat-tempat lain dilarang untuk melakukan praktik prostitusi. Selanjutnya, dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan SE akan dilakukan operasi gabungan," kata Karna melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Mobil Sigra Hilang Kendali Tabrak Puskesmas di Situbondo, Ibu Hamil Nyaris Jadi Korban

Karna juga mengimbau kepada PSK yang berasal dari luar Kabupaten Situbondo agar pulang ke daerah asalnya masing-masing. Jika masih tetap tidak pulang, maka pihak petugas akan melakukan tindakan yang tegas.

Hal serupa juga ditujukan kepada PSK yang berasal dari wilayah Kabupaten Situbondo untuk mengikuti aturan pemerintah daerah.

Surat edaran tersebut tidak hanya belaku bagi usaha hiburan malam, namun juga untuk penjualan miras dan balap liar.

"Dilarang melakukan balap liar, membakar petasan, pesta miras, perjudian dan kegiatan lainnya yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum," katanya.

Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo, Hadi Prianto menyatakan, kebijakan Pemkab Situbondo melakukan penutupan dan pelarangan terhadap praktik prostitusi sudah tepat. Hal tersebut sesuai dengan Perda No 27 Tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran.

Hal ini juga menjawab polemik atas pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Situbondo yang berencana mewajibkan para PSK untuk beribadah.

"Surat edaran itu disahkan 20 Maret 2023, namun baru turun ke Satpol PP sekitar tanggal 24 atau 25, sedangkan dia (Kasatpol PP) mengeluarkan pernyataan di publik terkait mewajibkan ibadah ke PSK sekitar tanggal 23 Maret," ucapnya via telepon.

Baca juga: 2 Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Situbondo, 1 Orang Tewas

Dia juga menyatakan, sebenarnya pihak Satpol PP tidak melegalkan adanya prostitusi di eks lokalisasi. Namun, bagi PSK yang tidak pulang, diwajibkan untuk melakukan ibadah bersama-sama.

"Yang salah dalam hal ini jelas Satpol PP, saya mendorong aktivitas PSK di eks lokalisasi itu tidak hanya berlaku selama bulan puasa, namun seterusnya tidak ada prostitusi," katanya.

Sebelumnya beredar informasi Satpol PP Situbondo mewajibkan semua PSK di beberapa eks lokalisasi melakukan ibadah. Pernyataan tersebut menuai penolakan dari kalangan masyarakat, terutama dari organisasi masyarakat (ormas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

Surabaya
Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Surabaya
Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Surabaya
Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Surabaya
Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com