SITUBONDO, KOMPAS.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan operasional tempat hiburan malam di sejumlah eks lokalisasi di Situbondo, Jawa Timur.
SE dengan nomor 188/76/P/001.3/2023 itu dimaksudkan untuk menjaga ketentraman umum selama bulan Ramadhan 1444 H.
Baca juga: Ban Pecah, Sigra Oleng Tabrak Pikap dan Ruang Tunggu Puskesmas di Situbondo
Dalam isinya, semua usaha hiburan malam di sejumlah eks lokalisasi di Kabupaten Situbondo ditutup. Begitu juga dengan usaha rumah makan yang ada di pinggir jalan untuk segera ditutup juga.
Tidak hanya itu, pekerja seks komersial (PSK) yang masih nekat beroperasi di sejumlah eks lokalisasi diminta untuk menghentikan praktik terlarangnya.
"Semua PSK yang berada di eks lokalisasi dan tempat-tempat lain dilarang untuk melakukan praktik prostitusi. Selanjutnya, dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan SE akan dilakukan operasi gabungan," kata Karna melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Mobil Sigra Hilang Kendali Tabrak Puskesmas di Situbondo, Ibu Hamil Nyaris Jadi Korban
Karna juga mengimbau kepada PSK yang berasal dari luar Kabupaten Situbondo agar pulang ke daerah asalnya masing-masing. Jika masih tetap tidak pulang, maka pihak petugas akan melakukan tindakan yang tegas.
Hal serupa juga ditujukan kepada PSK yang berasal dari wilayah Kabupaten Situbondo untuk mengikuti aturan pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut tidak hanya belaku bagi usaha hiburan malam, namun juga untuk penjualan miras dan balap liar.
"Dilarang melakukan balap liar, membakar petasan, pesta miras, perjudian dan kegiatan lainnya yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.