Dukungan kepada Anang datang dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari masyarakat sipil, organisasi masyararakat, hingga asosiasi perangkat desa yang sampai menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lumajang meminta Anang tidak mundur.
Bahkan, delapan fraksi di DPRD Lumajang menolak keputusan Anang mengundurkan diri dengan mengirimkan surat kepada Sekretaris DPRD Lumajang.
Delapan fraksi itu adalah Fraksi NasDem-PAN, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar.
"Kalau dari fraksi surat penolakannya sudah kami terima, total ada delapan fraksi yang sudah mengirimkan," kata Sekretaris DPRD Lumajang Mahfud pada Selasa (13/9/2023).
Baca juga: Eko Adis Resmi Gantikan Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang
Keputusan Anang mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Lumajang mendapat respons positif dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, langkah yang diambil Anang menunjukkan sikap sebagai kader yang bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukannya dalam melafalkan Pancasila.
"Saya salut, hormat, dan mengapresiasi langkah ketua DPRD Lumajang. Ia sudah bertanggung jawab atas kesalahan pengucapan saat melafalkan Pancasila," kata Muhaimin, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Diizinkan PKB Mundur dari Kursi Ketua DPRD Lumajang, Anang Pamit ke Tokoh Agama
Tiga hari setelah mengumumkan pengunduran diri, Anang langsung mengantarkan surat permohonan pengunduran diri sebagai ketua DPRD Lumajang ke DPW PKB Jawa Timur.
Surat resmi pengunduran diri ketua DPC PKB Lumajang itu diterima langsung oleh Wakil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Solihul Umam.
"Hari ini saya serahkan surat resmi pengunduran diri saya sebagai ketua DPRD Lumajang. Karena harus partai yang mengajukan. Semoga segera ditindaklanjuti dan semoga sahabat-sahabat saya di PKB memahami kondisi saya," kata Anang di Surabaya, Kamis (15/9/2022).
Selang dua minggu dari Anang berkirim surat pengunduran dirinya sebagai ketua DPRD Lumajang, DPW PKB Jawa Timur mengumumkan menolak surat yang dikirimkan Anang.
Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah mengatakan, keputusan menolak surat permohonan Anang telah melalui proses tabayyun dan klarifikasi serta pendalaman masalah yang terjadi.
"Karena surat pengunduran dirinya disampaikan ke DPW PKB Jatim, maka kami memutuskan menolak pengunduran diri Pak Anang dari jabatan ketua DPRD Lumajang," kata Anik, Senin (26/9/2023).