Tindakan yang melanggar hukum itu dilakukan oleh pelaku di beberapa tempat yang berbeda. Paling sering dilakukan di kebun di belakang rumah pelaku maupun korban.
Pelaku lainnya, ujar Andik, mencabuli korban di sebuah rumah kosong yang tidak juah dari rumah korban.
“Para pelaku ini merasa leluasa melakukan tindakan mereka terhadap korban karena tahu korban sudah tidak memiliki ayah, hanya tinggal ibu,” ujarnya.
Baca juga: TNI AL Gelar Latihan Penanggulangan Gempa dan Tsunami di Pantai Tambakrejo Blitar
Terungkapnya tindakan para pelaku berawal dari tingkah laku dari para pelaku yang mencurigakan ketika sedang bercengkrama dengan korban di sebuah rumah kosong di desa mereka pada Minggu (26/2/2023) malam.
Bersama dengan korban, tiga pelaku dibawa ke kantor desa. Saat itu, korban mengaku pernah dicabuli oleh para pelaku.
Mendengar pengakuan korban, petugas Babinkamtibmas setempat melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Blitar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.