BLITAR, KOMPAS.com – Tiga remaja pria asal Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi madrasah berusia 12 tahun.
Ketiga pelaku adalah E (20), W (24) dan Z (13). Ketiganya merupakan tetangga korban yang hidup hanya bersama ibunya yang janda.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Bripka Andik Sujarwanto mengatakan, pelaku E dan W saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Blitar usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Hari Ketiga Ekskavasi Lanjutan Candi Gedog Blitar, Arkeolog Temukan Komponen Pintu
Sementara pelaku Z tidak ditahan karena tergolong remaja di bawah umur.
“Z kita pulangkan ke pihak keluarga, namun proses hukum tetap berjalan untuknya,” ujar Andik saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Mengenal Proses Flushing 2 Waduk di Blitar, Ini Pengertian dan Tujuannya
Ketiga pelaku, ujar Andik, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu dan iming-iming imbalan.
“Bujuk rayu dan iming-iming imbalan. Misalnya, dibelikan pulsa atau pun jajanan anak,” jelasnya.
Meski pelaku berjumlah 3 orang, kata Andik, tindak pencabulan dan persetubuhan tidak dilakukan secara bersama-sama. Masing-masing dari mereka melakukan pencabulan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Bahkan, kata Andik, sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, ketiga pelaku tidak saling tahu apa yang mereka telah lakukan kepada korban.
“Salah satu pelaku yang merupakan tetangga paling dekat dengan korban mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali. Pelaku lainnya tiga kali, dan yang terakhir, Z, dua kali,” tutur Andik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.