Sementara itu, Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo mengatakan, adanya penolakan itu karena warga terkejut tiba-tiba ada proses pembangunan gereja.
Di sisi lain, setelah diindetifikasi, pendirian gereja itu sudah melalui pengajuan proposal ke FKUB.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14, pembangunan tempat ibadah harus memenuhi 90 warga pengguna dan 60 warga pendukung.
"Hal itu juga harus disahkan dari kepala desa, sekaligus harus ada pernyataan kondusif," kata Tri Waluyo.
Baca juga: Tanah Gerak di Kabupaten Malang Sebabkan Retakan hingga 0,5 Meter, 16 Rumah Rusak
Atas dasar itu, FKUB Kabupaten Malang meminta panitia pembangunan gereja memenuhi ketentuan tersebut.
"Kalau terkait adanya dugaan intolerasi sebenarnya tidak ada. Masyarakat di sana baik-baik saja dan saling berdampingan satu sama lain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.