MALANG, KOMPAS.com - Selembar surat penolakan pembangunan gereja di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, beredar di media sosial.
Surat penolakan itu dibuat oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Sumberejo, tertanggal 20 Januari 2023.
Dalam 4 poin yang disampaikan dalam surat tersebut, menyatakan menolak pendirian rumah doa atau gereja di RT 47 RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, dengan alasan untuk menjaga keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat bersama.
"Meminta kepada kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan surat rekomendasi pendirian rumah doa atau gereja tersebut," tulis dalam poin kedua surat penolakan tersebut.
Baca juga: Longsor Berturut-turut yang Lumpuhkan Jalur Malang-Kediri akibat Kerusakan Hutan
Selanjutnya, keluar surat dari Pemerintah Desa Sumberejo yang ditujukan kepada Ketua Pepanthan Sumbersari GKJW Jemaat Suwaru tertanggal 21 Januari 2023.
Dalam surat itu, Pemerintah Desa Sumberejo menyampaikan bahwa dari hasil mediasi antar-warga pada 17 Januari 2023, GKJW Jemaat Suwaru diminta menghentikan segala kegiatan pembangunan rumah doa atau gereja di Desa Sumberejo.
Baca juga: Santri di Malang Hilang Usai Terseret Arus Sungai Brantas
Dikomfirmasi terkait hal itu, Ketua Pengurus Ranting NU Desa Sumberejo, Kholili Bahri mengatakan, surat penolakan itu sudah dibatalkan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang.
"Sudah dibatalkan, dan kami tidak ikut campur lagi. Kita serahkan kepada FKUB," kata Kholili melalui sambungan telepon, Rabu (8/3/2023).
Kholili mengatakan, sebelumnya pengurus Ranting NU Desa Sumberejo melayangkan penolakan atas dasar masukan dari masyarakat.
"Iya, awalnya kita ada masukan dari masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo mengatakan, adanya penolakan itu karena warga terkejut tiba-tiba ada proses pembangunan gereja.
Di sisi lain, setelah diindetifikasi, pendirian gereja itu sudah melalui pengajuan proposal ke FKUB.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14, pembangunan tempat ibadah harus memenuhi 90 warga pengguna dan 60 warga pendukung.
"Hal itu juga harus disahkan dari kepala desa, sekaligus harus ada pernyataan kondusif," kata Tri Waluyo.
Baca juga: Tanah Gerak di Kabupaten Malang Sebabkan Retakan hingga 0,5 Meter, 16 Rumah Rusak
Atas dasar itu, FKUB Kabupaten Malang meminta panitia pembangunan gereja memenuhi ketentuan tersebut.
"Kalau terkait adanya dugaan intolerasi sebenarnya tidak ada. Masyarakat di sana baik-baik saja dan saling berdampingan satu sama lain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.