Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pelaku Kasus Pepet Bacok di Nganjuk Ditangkap, Polisi: Mereka Beraksi di 10 TKP

Kompas.com - 03/03/2023, 21:09 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Nganjuk meringkus lima terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.

Para pelaku merupakan RA (21), SA (18), AE (23), MA (18), dan FA (19). Pelaku berinisial FA merupakan warga Kota Surabaya, sementara empat pelaku lain berasal dari Nganjuk.

Baca juga: Ular Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan di Bawah Brankas Ruang Sekretaris Satpol PP Nganjuk

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta Pratama menuturkan, kelima terduga pelaku ini menjalankan aksinya selama 2021-2023.

“Mereka beraksi di 10 TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Gusti di Nganjuk, Jumat (3/3/2023).

Rinciannya, satu TKP di Gondang, satu TKP di Baron, dua TKP di Lengkong, dua TKP di Tanjunganom, satu TKP di Kertosono, dan tiga TKP di Patianrowo. Dari 10 TKP tersebut, jumlah korbannya mencapai 25 orang.

Mirip Aksi Klitih di Yogya

Dalam menjalankan aksinya, kata Gusti, para terduga pelaku mengendarai motor memepet calon korban. Tanpa alasan yang jelas, mereka lalu membacok korban memakai senjata tajam.

“Motifnya untuk menunjukkan jati diri,” papar Gusti.

Gusti menuturkan, kelima terduga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Dua di antaraya sebagai joki motor, sedangkan tiga lainnya sebagai eksekutor.


Sementara sebelum menjalankan aksinya, tutur Gusti, para terduga pelaku kerap pesta minuman keras. Lalu menjalankan aksinya di jalanan, dengan memakai celurit.

“Perkara pepet bacok ini yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Nganjuk,” sebut Gusti.

Kasus pepet bacok ini mirip dengan aksi klitih yang marak terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di mana para pelaku menjalankan aksinya di malam hari, dengan sasaran pengguna jalan. Motif para pelaku pun tak jelas.

Baca juga: Plt Bupati Nganjuk Imbau Wisatawan Tak Mandi di Bawah Guyuran Air Terjun Sedudo

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima terduga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 Jo 55 jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com