Sampai saat ini, keempat calon tersangka itu masih berstatus sebagai saksi.
Kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang pada Rabu (12/10/2023).
"Ada tiga oknum pejabat dinas, sekarang masih saksi, tapi dua minggu ini akan segera selesai dan bisa kita sampaikan tersangkanya siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (21/7/2022).
Terbaru, Lilik menuturkan, perkembangan dugaan korupsi pembibitan pisang mas kirana sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan.
"Statusnya sudah kita naikkan ke penyidikan. Kamarin kita selesai ekspose perkara ke Jakarta (Itjen Kementan) dan semua berkas sudah diminta," kata Lilik di Lumajang, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Surati Irjen Kementan
Menurut Lilik, dalam waktu dekat, tim dari Itjen Kementan akan turun ke Kabupaten Lumajang untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini.
Setelah kerugian negara ditetapkan, kata Lilik, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dan menetapkan nama tersangka.
"Insya Allah bulan ini dari Jakarta turun ke Lumajang paling dua minggu sudah bisa keluar hasil penghitungan kerugian negara. Nunggu hasil PKN (perhitungan kerugian negara) ini dulu, hasil PKN ini keluar baru penetapan tersangka. Kalau awal kemarin kan Rp 790 juta," terangnya.
Meski begitu, Lilik enggan menyampaikan target waktu yang dipasang kejaksaan dalam menetapkan tersangka seperti sebelumnya.
"Nanti kalau saya bilang kapan ditodong-todong lagi, kita kan gak bisa berdiri sendiri. Kita terkendala Itjen yang dari Jakarta itu. Kalau yang menghitung inspektorat gitu enak bisa kita nekan supaya cepat," jelas Lilik.
Ia juga menyebut, empat calon tersangka yang telah disebutkan pada rilis sebelumnya akan dibuktikan dulu keterlibatan dan perannya.
"Ya nanti dilihat dari hasil PKN ini nanti bagaimana," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.