Salin Artikel

Kejari Lumajang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana

Menurutnya, tersangka akan ditetapkan setelah kerugian negara selesai dihitung Inspektorat Jenderal (itjen) Kementerian Pertanian.

"Begitu hitungan kerugian selesai negara langsung saya tetapkan (tersangka)," kata Ristopo di Pasar Baru Lumajang, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang mengumumkan sedang menyelidiki dugaan korupsi pembibitan pisang mas kirana pada 21 Juli 2022.

Program dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang itu dieksekusi pada 2020.

Sebanyak 200.000 lebih bibit pisang mas kirana disalurkan oleh Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang. 

Nilai program ini mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, karena beberapa masyarakat telah menanam terlebih dahulu, program itu diganti dengan uang tunai.

Temuan kejaksaan, beberapa petani yang menerima program berupa uang tunai hanya mendapat uang Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per bibit.

Padahal, laporan yang ditulis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang dalam pertanggungjawabannya ke pemerintah pusat seharga Rp 6.300 per bibit pisang mas kirana.

Hitungan sementara kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Lumajang saat itu adalah Rp 800 juta.

Empat Calon Tersangka

Tujuh bulan kasus ini bergulir sejak diumumkan, Kejari Lumajang belum menemukan siapa sosok yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pisang mas kirana.

Padahal, dalam rilis resminya 21 Juli 2022, kejaksaan mengatakan, akan menetapkan nama tersangka dalam kurun waktu dua minggu.

Kala itu, kejaksaan menyebut, telah mengantongi empat nama calon tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara sampai Rp 800 juta itu.

Keempat calon tersangka  tiga di antaranya merupakan oknum pejabat yang kala berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

Satu orang lagi, merupakan rekanan yang menyediakan bibit pisan mas kirana.

Sampai saat ini, keempat calon tersangka itu masih berstatus sebagai saksi.

Kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang pada Rabu (12/10/2023).

"Ada tiga oknum pejabat dinas, sekarang masih saksi, tapi dua minggu ini akan segera selesai dan bisa kita sampaikan tersangkanya siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (21/7/2022).

Perkembangan Kasus

Terbaru, Lilik menuturkan, perkembangan dugaan korupsi pembibitan pisang mas kirana sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan.

"Statusnya sudah kita naikkan ke penyidikan. Kamarin kita selesai ekspose perkara ke Jakarta (Itjen Kementan) dan semua berkas sudah diminta," kata Lilik di Lumajang, Kamis (2/3/2023).

Menurut Lilik, dalam waktu dekat, tim dari Itjen Kementan akan turun ke Kabupaten Lumajang untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini.

Setelah kerugian negara ditetapkan, kata Lilik, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dan menetapkan nama tersangka.

"Insya Allah bulan ini dari Jakarta turun ke Lumajang paling dua minggu sudah bisa keluar hasil penghitungan kerugian negara. Nunggu hasil PKN (perhitungan kerugian negara) ini dulu, hasil PKN ini keluar baru penetapan tersangka. Kalau awal kemarin kan Rp 790 juta," terangnya.

Meski begitu, Lilik enggan menyampaikan target waktu yang dipasang kejaksaan dalam menetapkan tersangka seperti sebelumnya.

"Nanti kalau saya bilang kapan ditodong-todong lagi, kita kan gak bisa berdiri sendiri. Kita terkendala Itjen yang dari Jakarta itu. Kalau yang menghitung inspektorat gitu enak bisa kita nekan supaya cepat," jelas Lilik.

Ia juga menyebut, empat calon tersangka yang telah disebutkan pada rilis sebelumnya akan dibuktikan dulu keterlibatan dan perannya.

"Ya nanti dilihat dari hasil PKN ini nanti bagaimana," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/03/091508178/kejari-lumajang-segera-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-pembibitan-pisang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke