Namun, keluarga berharap ada evaluasi untuk keamanan odong-odong, untuk mengantisipasi peristiwa itu terulang.
"Sebenarnya orangtua ananda ini selalu melarang untuk naik odong-odong. Biasanya ia selalu patuh. Namun, kemarin ibunya tidak tega karena selalu dilarang. Akhirnya ia pun diijinkan," ujarnya.
Menanggapi peristiwa itu, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyebut, Polres Malang akan menindaklanjuti kejadian tersebut.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 Februari 2023: Pagi dan Malam Hujan Ringan
"Nanti kami akan mengunjungi rumah korban untuk meminta keterangan atas kejadian itu, dan akan mencari sopir odong-odong untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pasalnya, Taufik memastikan, kendaraan kereta odong-odong tidak memiliki izin operasional.
"Sedangkan kereta odong-odong ini tidak ada izin. Semua kendaraan bermotor, apapun bentuknya harus terverifikasi secara resmi di Samsat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.