Para pelaku menganiaya korban di depan minimarket di selatan Stasiun Kereta Api Jombang, setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
“Korban dipukul di kepala bagian belakang, punggung dan bahu kanan. Ada luka robek akibat sabetan senjata tajam,” ungkap Aldo.
Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas jaket korban. Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jombang, Minggu malam.
Aldo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MRE terlibat dalam penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian kepala.
Baca juga: Pesilat di Jombang Aniaya Anggota Perguruan Silat Lain, Motif karena Dendam
Selain menangkap MRE, polisi juga memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan terhadap IAID.
“Satu pelaku berhasil kita amankan dan masih ada tiga orang lagi yang masih dalam pencarian. Identitasnya sudah kita kantongi,” kata Aldo, di Mapolres Jombang.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang pemuda karena diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap anggota salah satu perguruan silat.
Pemuda yang diringkus polisi tersebut adalah MRE (16), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Pelaku diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.