JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang pemuda karena diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap anggota salah satu perguruan silat.
Pemuda yang diringkus polisi tersebut adalah MRE (16), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Pelaku diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi di Jalan KH. Hasyim Asy’ari Jombang pada Minggu (12/2/2023) petang. Sedangkan, pelaku diringkus polisi pada Selasa (14/2/2023) dini hari.
Baca juga: Rumah Warga Jombang Ambruk Diterjang Puting Beliung, Pemilik: Rumah Kayak Diseret
Selain menangkap MRE, polisi juga masih memburu tiga orang pelaku lainnya.
"Satu pelaku berhasil kita amankan dan masih ada tiga orang lagi yang masih dalam pencarian. Identitasnya sudah kita kantongi,” kata Aldo Febrianto, Selasa (14/2/2023) petang.
Baca juga: Hadiri Resepsi 1 Abad NU, Seorang Kader IPNU Jombang Meninggal Usai Jadi Imam Shalat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRE menganiaya korban bersama tiga temannya. Adapun MRE, memukul korban di bagian kepala.
Aldo mengatakan, pemuda yang dikeroyok dan dianiaya oleh MRE bersama teman-temannya adalah AIAD (16). Saat dianiaya, korban sedang memakai atribut atau seragam perguruan silat.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan berangkat latihan menggunakan motor. Tiba-tiba, korban dikejar MRE dan teman-temannya.
Karena jumlah pelaku cukup banyak, korban tak berkutik. Korban dihentikan di depan minimarket di selatan Stasiun Kereta Api Jombang, kemudian dikeroyok.
"Korban yang saat itu sedang menggunakan atribut perguruan Pagar Nusa tiba-tiba dikejar para pelaku kurang lebih 10 orang, menggunakan sepeda motor dan berpakaian serba hitam,” ungkap Aldo.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam akibat pukulan serta luka robek akibat sabetan senjata tajam.
Aldo menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif pengeroyokan dan penganiayaan itu akibat dendam pelaku terhadap perguruan Silat Pagar Nusa.
Karena itu, lanjut dia, saat MRE dan teman-temannya melihat ada seseorang memakai atribut Pagar Nusa, mereka langsung menghajarnya.
"Karena pelaku masih menyimpan dendam dengan perguruan dari Pagar Nusa dan saat itu korban sedang menggunakan atribut Pagar Nusa," kata Aldo.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.