Petugas mendapati puluhan batang kayu sonokeling saat melakukan pengecekan.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, truk serta muatan puluhan kayu sonokeling dibawa ke Polres Trenggalek.
Dari kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi termasuk sopir truk.
Baca juga: Viral, Video Ibu Hendak Pulang ke Trenggalek Kehilangan Dompet dan Ponsel Datangi Polda DIY
Mereka mengaku, hanya sebagai penyedia jasa angkutan dan diperintah oleh seseorang berinisial A, warga Kecamatan Karangan, Trenggalek.
"Sopir truk tersebut menjelaskan hanya mengangkut dan diberi imbalan. Juga bahwa kayu tersebut milik seseorang yang masih dalam penyelidikan perkara ini," terang Iptu Hanik.
Satreskrim Polres Trenggalek menegaskan serius dalam menangani kasus tersebut dan terus melakukan pengembangan.
"Apabila tahapan mulai penyelidikan serta cukup bukti, akan dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka," terang Iptu Hanik.
Selanjutnya, barang bukti puluhan batang kayu sonokeling tersebut, akan dititipkan ke Perhutani TPK Bagong, yang berada di wilayah Kecamatan Ngantru Trenggalek.
"Barang bukti berupa kayu sonokeling, kita titipkan di TPK Bagong, agar lebih aman," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.