Salin Artikel

Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal di Trenggalek Dikawal Mobil Pajero, Polisi Selidiki

Kayu-kayu yang disita pada Rabu (1/2/2023) tersebut diduga hendak dibawa ke luar kota. 

Kasus dugaan penebangan liar itu terungkap setelah kantor Perhutani Trenggalek menerima laporan warga bahwa di kawasan Hutan Karangan sering terjadi penebangan kayu ilegal.

"Lokasi pencurian sonokeling di petak 76 RPH Karangan,PKPH Karangan Trenggalek," terang Wakil Administratur Perhutani PKPH Kediri Agus Suharya di sela kegiatan bersama warga, di Kawasan Wisata Banyu Lumut Tugu Trenggalek, Jumat (03/02/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, sejumlah anggota dari Perhutani melakukan patroli hutan.

Di lokasi kawasan hutan antara desa Kedungsigit dan Desa Jati Karangan, ditemukan tujuh pangkal kayu sonokeling bekas ditebang.

"Kami tingkatkan patroli, dan beberapa kali gagal menangkap, namun kali ini berhasil kemudian kerja sama dengan Polres Trenggalek untuk proses pengejaran dan penangkapan," terang Agus Suharya.

"Dulu pernah digerebek bersama warga, para pelaku melarikan diri meninggalkan kayu curiannya," sambung Agus Suharya.

Kaurbinops Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setyobudi mengatakan, pencurian kayu sonokeling di kawasan hutan Karangan sudah sering terjadi.

Namun pelaku selalu lolos dari kejaran polisi serta petugas Perhutani.

"Pencurian kayu sonokeling di kawasan Hutan Kedungsigit Karangan tersebut sudah berlangsung lama. Setiap kami lakukan upaya penangkapan selalu lolos," ujar Iptu Hanik.

Hanik mengatakan, tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek bersama Petugas Perhutani, melakukan patroli di lokasi pada Rabu (1/2/2023) setelah mendapat laporan.

Tidak berselang lama, terlihat sebuah truk yang diduga mengangkut kayu hasil curian, melintas menuju Kabupaten Tulungagung.

"Truk yang kami curigai membawa kayu sonokeling ilegal tersebut dikawal mobil Pajero di depan," terang Iptu Hanik. 

Namun mobil Pajero tersebut melarikan diri.

Petugas mendapati puluhan batang kayu sonokeling saat melakukan pengecekan.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, truk serta muatan puluhan kayu sonokeling dibawa ke Polres Trenggalek.

Dari kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi termasuk sopir truk.

Mereka mengaku, hanya sebagai penyedia jasa angkutan dan diperintah oleh seseorang berinisial A, warga Kecamatan Karangan, Trenggalek.

"Sopir truk tersebut menjelaskan hanya mengangkut dan diberi imbalan. Juga bahwa kayu tersebut milik seseorang yang masih dalam penyelidikan perkara ini," terang Iptu Hanik.

Satreskrim Polres Trenggalek menegaskan serius dalam menangani kasus tersebut dan terus melakukan pengembangan.

"Apabila tahapan mulai penyelidikan serta cukup bukti, akan dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka," terang Iptu Hanik.

Selanjutnya, barang bukti puluhan batang kayu sonokeling tersebut, akan dititipkan ke Perhutani TPK Bagong, yang berada di wilayah Kecamatan Ngantru Trenggalek.

"Barang bukti berupa kayu sonokeling, kita titipkan di TPK Bagong, agar lebih aman," terang dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/03/195828278/truk-bermuatan-kayu-diduga-ilegal-di-trenggalek-dikawal-mobil-pajero-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke