Editor
"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," terang dia.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan MSR telah masuk kategori pelanggaran berat dan harus mendapat sanksi.
Selain itu, pemberian sanksi dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat.
"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," tambahnya.
Diketahui, masa berlaku kontrak PPPK adalah dua tahun dan MSR baru menjalaninya beberapa bulan. MSR terancam diputus kontrak karena perbuatannya.
"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jatim
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang