SURABAYA, KOMPAS.com - Setu, tukang becak yang mencairkan uang Rp 320 juta milik nasabah Bank Central Asia (BCA) di Surabaya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Thoha, otak pelaku pencurian dituntut hukuman lebih berat yakni empat tahun penjara oleh JPU. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Baca juga: Siasat Thoha, Ajak Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta Milik Nasabah BCA, Beri Upah Rp 5 Juta
"Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).
Tuntutan hukuman untuk Setu sesuai pidana pencurian yang diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Hal yang meringankan tuntutan untuk Setu karena belum pernah dipenjara juga karena jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya," ujar Diah.
Baca juga: Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah BCA, OJK Turun Tangan
Adapun tuntutan hukuman untuk Thoha lebih berat. Dia dituntut 4 tahun penjara dengan jerat pasal yang sama yakni pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Menuntut terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Diah.
Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melakukan pencurian, sebagaimana yang didakwakan.
Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan. Keduanya beralasan karena memiliki keluarga yang perlu dipenuhi kebutuhan finansialnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.