Salin Artikel

Tukang Becak yang Bobol Uang Rp 320 Juta dari Rekening Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

Sementara Thoha, otak pelaku pencurian dituntut hukuman lebih berat yakni empat tahun penjara oleh JPU. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.

"Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).

Tuntutan hukuman untuk Setu sesuai pidana pencurian yang diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Hal yang meringankan tuntutan untuk Setu karena belum pernah dipenjara juga karena jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya," ujar Diah.

Adapun tuntutan hukuman untuk Thoha lebih berat. Dia dituntut 4 tahun penjara dengan jerat pasal yang sama yakni pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Menuntut terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Diah.

Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melakukan pencurian, sebagaimana yang didakwakan.

Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan. Keduanya beralasan karena memiliki keluarga yang perlu dipenuhi kebutuhan finansialnya.

Thoha menjadi otak pencurian uang Muin Zachry sebesar Rp 320 juta dari rekening BCA.

Dia memanfaatkan jasa tukang becak bernama Setu yang disebut mirip dengan Muin. Sebelumnya, Thoha mencuri ATM, KTP dan buku tabungan Muin di rumahnya, Jumat (5/8/2022).

Setu dan Thoha buka teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.

Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Berhasil menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Thoha dan Setu didakwa didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/30/195143578/tukang-becak-yang-bobol-uang-rp-320-juta-dari-rekening-nasabah-bca-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke