Dia didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Pemberi suap adalah perusahaan yang sama dengan pemberi suap kepada Syahri Mulyo.
Pada pengadilan tingkat pertama, Samanhudi mendapatkan vonis hukuman penjara 5 tahun. Upaya banding hingga ke tingkat kasasi justru menambah berat hukuman dengan tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Samanhudi bebas dari Lapas Sragen pada Oktober 2022.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Faizal, Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.